Polda NTT Dorong Perubahan Mindset: Dari Sopi Ilegal ke Produk Legal dan Berdaya Saing

Kupang, Grandisma.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya mendorong perubahan pola pikir masyarakat dalam memandang sopi, minuman tradisional khas daerah tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk mengubah sopi dari produk ilegal menjadi produk legal yang berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 44 Tahun 2019, yang menjadi landasan hukum dalam pengelolaan minuman tradisional di NTT.

Pergub ini tidak hanya mengatur legalitas produksi sopi, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan standar kesehatan produk.

Menurut keterangan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., melalui tulisan yang dimuat pada 12 November 2025(Baca: https://tribratanewsntt.com/pergub-ntt-no-44-tahun-2019-dari-sopi-menuju-simbol-kemajuan-masyarakat-lontar), perubahan mindset masyarakat sangat penting untuk mewujudkan transformasi sopi menjadi produk yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki citra positif.

“Kami menyadari bahwa sopi memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu ikon produk lokal NTT. Namun, untuk mewujudkannya, kita harus mengubah pandangan masyarakat terhadap sopi, dari yang dulunya identik dengan ilegalitas menjadi produk legal yang berkualitas,” tulis Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Polda NTT melalui jajaran Bhabinkamtibmas di setiap desa, aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya para produsen sopi tradisional.

Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas, kualitas, dan standar kesehatan dalam produksi sopi.

Selain itu, Polda NTT juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada para produsen sopi, sehingga mereka dapat menghasilkan produk yang memenuhi standar pasar dan memiliki daya saing tinggi.

Upaya ini telah membuahkan hasil positif. Di beberapa desa, seperti Desa Benu di Kecamatan Takari, masyarakat telah berhasil mengubah praktik produksi sopi ilegal menjadi usaha legal yang menghasilkan produk berkualitas, seperti gula merah dan Sopiah, produk sopi murni yang memenuhi standar kesehatan.

Polda NTT berharap, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di NTT, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari potensi ekonomi sopi dan produk-produk lokal lainnya.

Dengan adanya perubahan mindset dan dukungan dari berbagai pihak, Polda NTT optimis bahwa sopi dapat menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat NTT.

“Kami akan terus berupaya mendorong perubahan mindset masyarakat, serta memberikan dukungan dan pendampingan kepada para produsen sopi, agar mereka dapat menghasilkan produk yang berkualitas, legal, dan berdaya saing,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Polda NTT mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini, demi mewujudkan NTT yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *