Polda NTT dan Polres Belu Didesak Introspeksi Diri Pasca Kemenangan Praperadilan Piche Kota

BERITA, HUKUM21 Dilihat

Polda NTT dan Polres Belu Didesak Introspeksi Diri Pasca-Kemenangan Praperadilan Piche KotaATAMBUA, GRANDISMA.COM – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, S.H., meminta Kepolisian Daerah (Polda) NTT dan Kepolisian Resor (Polres) Belu untuk melakukan introspeksi diri secara terbuka.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan media tertanggal 21 Juli 2026 terkait wacana aparat kepolisian yang berencana menyeret tim penasihat hukum Petrus Yohanes Debrito Djaga Kota alias Piche Kota ke ranah hukum.

​Meridian menilai, ketimbang melayangkan ancaman hukum terhadap penasihat hukum, institusi kepolisian mestinya legawa mengevaluasi kekeliruan dan cacat prosedur dalam proses penyidikan yang mendasari penetapan tersangka, penahanan, hingga penundaan penanganan perkara (undue delay) terhadap Piche Kota atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur.

​Kekeliruan fatal dalam prosedur penyidikan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Atambua Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Atb tertanggal 14 Juli 2026. Perkara praperadilan tersebut diputus oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M., yang mengadili gugatan Piche Kota selaku Pemohon melawan Pemri cq. Presiden RI cq. Kapolri cq. Kapolda NTT cq. Kapolres Belu cq. Kasat Reskrim Polres Belu selaku Termohon.

​Detail Amar Putusan PN Atambua

​Dalam amar Putusan PN Atambua Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Atb tanggal 14 Juli 2026, majelis hakim secara tegas menetapkan poin-poin keputusan sebagai berikut:

  1.  Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 yang menerbitkan status Tersangka atas nama Pemohon (Petrus Yohanes Debrito Djaga Kota alias Piche) adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/Reskrim tertanggal 01 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 10 Maret 2026, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026 yang diterbitkan terhadap Pemohon adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) terhadap Pemohon adalah Tidak Sah menurut hukum;
  5. Menyatakan segala surat, keputusan, administrasi maupun tindakan hukum turunan yang telah atau akan dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Tindakan Penahanan, serta Penundaan Terhadap Penanganan Perkara terhadap Pemohon adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula (restitutio in integrum);
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
  8. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

​Pertimbangan Hukum dan Keabsahan Dokumen BAP

​Meridian Dewanta menegaskan bahwa seluruh pihak, terutama Polda NTT dan Polres Belu, wajib hukumnya menghormati dan mematuhi amar putusan pengadilan tersebut.

Ia membeberkan bahwa dalam Ratio Decidendi (pertimbangan hukum) putusan, hakim menguraikan secara terang benderang adanya cacat prosedural fundamental.

Penetapan tersangka terhadap Piche Kota diketahui mendahului terbitnya Surat Perintah Penyidikan Tambahan.

Selain itu, tidak diberikannya pemberitahuan hak-hak tersangka secara bersamaan dinilai melanggar asas legalitas serta prinsip due process of law.

​Lebih lanjut, Advokat PERADI ini menilai rencana kepolisian memproses hukum Tim Kuasa Hukum Piche Kota terkait penguasaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan Korban tertanggal 23 Maret 2026 yang memuat perubahan keterangan korbanadalah tindakan yang kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat program Polri Presisi.

​Ia menegaskan bahwa penguasaan dokumen BAP Tambahan Korban oleh tim advokat di persidangan praperadilan adalah sah dan legal menurut hukum.

Hal tersebut dijamin dalam Pasal 150 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menegaskan bahwa advokat memiliki hak hukum untuk meminta keterangan saksi dan ahli, serta memperoleh dokumen maupun bukti yang relevan demi kepentingan pembelaan kliennya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *