PN Atambua Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Status Tersangka Resmi Gugur

BERITA, HUKUM43 Dilihat

PN Atambua Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Status Tersangka Resmi GugurATAMBUA, GRANDISMA.COM – Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota melawan Kepolisian Resor (Polres) Belu.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (14/07/2026), hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah secara hukum.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, seluruh status hukum pidana yang sebelumnya disangkakan oleh penyidik kepada Piche Kota dinyatakan gugur demi hukum.

Kemenangan kubu Piche Kota ini didasarkan pada pembuktian adanya cacat prosedur yang fatal dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu.

Pihak pemohon berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa surat penetapan tersangka diterbitkan oleh kepolisian mendahului keabsahan jalannya penyidikan itu sendiri.

Kekeliruan urutan administrasi formal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

“Kami pertama-tama mengucap syukur kepada Tuhan bahwa keadilan itu masih ada di bumi perbatasan. Kami juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif sesuai fakta persidangan, berdasarkan alat bukti yang kami ajukan, serta memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Cosmas Jo Oko, S.H., usai persidangan di Atambua.

Cosmas menjelaskan, sejak awal bergulirnya persidangan, tim hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm telah mengunci titik lemah administrasi kepolisian terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Menurut kajian hukum timnya, apabila sebuah penetapan tersangka dilakukan sebelum penyidikan dimulai secara sah menurut hukum acara, maka seluruh tindakan represif yang lahir setelahnya secara otomatis cacat dan bermasalah.

Pertimbangan mendasar inilah yang diadopsi oleh hakim dalam membatalkan status hukum kliennya.

Sebagai informasi, pendampingan hukum terhadap Piche Kota dikawal secara kolektif oleh sejumlah advokat kawakan yang tergabung dalam Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Tim tersebut beranggotakan Cosmas Jo Oko, Oktafianus Taka, Jondri Linome, Yohanes Gore J. Ari, Fransisco B. Bessi, dan Anjelina Wora Roi Wani.

Soliditas tim hukum lintas daerah ini berhasil mematahkan argumen duplik Polres Belu yang bersikeras mempertahankan legalitas formal kulit luar penyidikan mereka pada sidang sebelumnya.

Meski berhasil memenangkan pertarungan hukum di tingkat praperadilan, kubu pemohon menegaskan tetap memegang teguh prinsip kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mereka menyatakan siap menghormati kewenangan Polres Belu jika di kemudian hari penyidik mengklaim menemukan alat bukti baru (novum) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membuka kembali perkara.

Untuk saat ini, fokus tim hukum bergeser pada penyelesaian administrasi pembebasan hak-hak sipil penuh milik klien mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *