Perkuat Zero TPPO, Polda NTT dan Polres Sumba Barat Gagas Penyidikan Ramah Perempuan dan Anak

BERITA, DAERAH, HAM, HUKUM151 Dilihat

Perkuat Zero TPPO, Polda NTT dan Polres Sumba Barat Gagas Penyidikan Ramah Perempuan dan AnakSUMBA BARAT, GRANDISMA.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Kepolisian Resor Sumba Barat mendeklarasikan penguatan Program Zero TPPO melalui penerapan sistem penyidikan baru yang responsif gender.

Aparat penegak hukum di wilayah hukum NTT berkomitmen untuk mengubah paradigma penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Seksual dengan mengedepankan hak-hak psikologis korban.

Langkah progresif ini dipaparkan dalam forum rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian HAM di Sumba Barat, Jumat (03/07/2026).

​Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, menyatakan bahwa institusinya terus memperketat pengawasan di kantong-kantong pengiriman tenaga kerja ilegal di seluruh daratan NTT.

Program Zero TPPO yang diinisiasi oleh Polda NTT kini mendapatkan dukungan penuh dari kementerian lembaga tingkat pusat untuk diakselerasi penegakan hukumnya.

Nova menegaskan bahwa polisi tidak akan segan-segan menerapkan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang, terhadap para aktor intelektual perdagangan orang.

​Sementara itu, Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk menjadi ujung tombak implementasi program ramah anak dan perempuan di tingkat resor.

Yohanis mengungkapkan bahwa Polres Sumba Barat tengah melakukan modernisasi dan optimalisasi pemanfaatan Ruang Pelayanan Khusus (RPK).

Fasilitas ini didesain khusus agar korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, dapat memberikan keterangan dalam atmosfer yang aman tanpa merasa terintimidasi.

​”Kami siap memperkuat edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa, meningkatkan kapasitas penyidik Unit PPA melalui pendekatan penyidikan yang ramah perempuan dan anak, serta menegakkan prinsip keadilan gender. Penegakan hukum terhadap perlindungan kelompok rentan di Sumba Barat akan dilakukan secara transparan dan berorientasi pada pemulihan psikologis korban,” tegas AKBP Yohanis Nisa Pewali.

​Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi atas langkah polres.

KPAI berjanji akan memperkuat fungsi advokasi, edukasi, dan pengawasan ketat, khususnya pada kasus-kasus TPPO dan TPKS yang menempatkan anak sebagai korban utama. Dian mengingatkan bahwa eksploitasi anak di wilayah NTT sering kali bermodus magang kerja atau beasiswa pendidikan palsu.

​Kolaborasi antara penyidik kepolisian, KPAI, dan kementerian teknis ini diharapkan dapat meruntuhkan stigma negatif yang kerap dialami korban saat melapor ke kantor polisi.

Dengan kapasitas penyidik PPA yang telah tersertifikasi dalam pemahaman hak asasi manusia, proses interogasi verbal yang berpotensi menimbulkan trauma sekunder (secondary trauma) bagi korban dapat dieliminasi.

Sistem hukum pidana di tingkat lokal dipaksa bergerak lebih humanis dan berkeadilan gender.

​Sebagai bentuk legalitas keseriusan, komitmen bersama ini dikunci melalui penandatanganan dokumen bersama oleh Kombes Pol. Nova Irone Surentu, AKBP Yohanis Nisa Pewali, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Dokumen ini menjadi panduan operasional wajib bagi seluruh personel kepolisian di lapangan dalam mempercepat proses P-21 atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Pengawasan berlapis dari KPAI akan memastikan tidak ada ruang kompromi atau penyelesaian damai di luar pengadilan untuk kasus kekerasan seksual.

​Melalui sinergi taktis ini, Polda NTT optimistis angka kriminalitas perdagangan orang dan kekerasan domestik di Pulau Sumba dapat ditekan hingga mencapai titik terendah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *