Pemprov NTT Kantongi 83 Ribu Hektare Potensi TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan

BERITA, DAERAH38 Dilihat

Pemprov NTT Kantongi 83 Ribu Hektare Potensi TORA dari Pelepasan Kawasan HutanKUPANG, GRANDISMA.COM –  Peluang masyarakat ekonomi lemah di Nusa Tenggara Timur untuk menguasai lahan produktif secara legal kini terbuka lebar.

Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2026, Gubernur Melki Laka Lena memaparkan potensi fantastis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang mencapai 83.180,67 hektare, Kamis (18/6).

​Luasan potensi lahan yang tersebar di 19 kabupaten/kota ini menjadi modal sosiologis yang sangat besar bagi penataan ruang hidup rakyat.

Berdasarkan data rekapitulasi hingga tahun 2025, Pemerintah Provinsi NTT bersama jajaran BPN baru berhasil melakukan legalisasi aset terhadap lahan seluas 26.605,82 hektare.

Artinya, masih terdapat sisa potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang siap diakselerasi proses administrasinya pada tahun 2026 ini.

​Selain bersumber dari kawasan hutan, jajaran GTRA NTT juga mengidentifikasi potensi TORA yang bersumber dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.

Data sebaran ini menjadi prioritas kerja tim satgas penataan aset agar hak-hak masyarakat transmigran yang sudah puluhan tahun mengolah lahan dapat segera mendapatkan kepastian hukum legal dari negara.

​”Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus bergerak bersama untuk menyelesaikan berbagai kendala administrasi, tumpang tindih regulasi sosial, maupun aspek hukum pidana pertanahan. Kita ingin seluruh potensi komoditas lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa hambatan oleh masyarakat,” tegas Gubernur Melki Laka Lena.

​Gubernur juga memberikan catatan khusus agar seluruh proses pemetaan dan redistribusi tanah objek reforma agraria ini wajib mengedepankan prinsip clean and clear.

Ketelitian verifikasi lapangan sangat diperlukan untuk meminimalisasi munculnya sengketa horizontal antarwarga maupun sengketa vertikal antara masyarakat dengan korporasi atau instansi pemerintah di kemudian hari.

​Rapat koordinasi agraria berskala provinsi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah beserta jajaran Forkopimda.

Kehadiran perwakilan kementerian ini diharapkan mampu memotong sumbat sumbatan birokrasi di tingkat pusat, khususnya terkait proses penurunan status kawasan hutan lindung menjadi area penggunaan lain demi kepentingan rakyat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *