Paradoks Penegakan Hukum di Tapal Batas: Mengurai Batas Formil, Cacat Prosedural, dan Masa Depan Keadilan Pasca-Putusan Praperadilan Piche Kota

Oleh: Lejap Yuliyant Angelomestius, S.Fil

OPINI7 Dilihat

Paradoks Penegakan Hukum di Tapal Batas: Mengurai Batas Formil, Cacat Prosedural, dan Masa Depan Keadilan Pasca-Putusan Praperadilan Piche KotaKetukan palu Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., L.L.M. di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb menjadi sebuah pembalik keadaan dalam diskursus hukum di Kabupaten Belu.

Kemenangan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota melawan Kepolisian Resor Belu membuka kembali tabir purba filsafat hukum mengenai pertentangan abadi antara kepastian formal (Rechtssicherheit) yang kaku dan keadilan substantif (Gerechtigkeit) yang dinamis.

Putusan yang membatalkan status tersangka dan penahanan ini bukan sekadar sebuah akhir dari proses formalitas yudisial, melainkan sebuah ujian berat bagi profesionalisme institusi kepolisian di tengah reaksi keras Polda NTT yang menganggap putusan tersebut anomali dan bersiap melakukan penyidikan ulang.

Dalam anatomi hukum acara pidana Indonesia, praperadilan didesain sebagai perwujudan dari konsep “judicial control” atau pengawasan yudisial terhadap tindakan daya paksa negara (dwangmiddelen).

Fondasi filosofis dari mekanisme ini berakar dari teori kontrak sosial John Locke, yang menegaskan bahwa individu menyerahkan sebagian haknya kepada negara bukan untuk ditindas secara sewenang-wenang, melainkan untuk dilindungi.

Ketika negara, melalui aparat penegak hukumnya, menggunakan kewenangan absolut seperti penetapan tersangka dan penahanan, koridor yang dilewati haruslah steril dari cacat prosedur.

Ketelitian inilah yang berhasil diuji secara jeli oleh Penasihat Hukum Pemohon dari Koalisi Lakki Associates Law Firm, yang dengan cermat membedah dan menelanjangi rapuhnya hulu penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.

Secara teoritis-yuridis, argumen pembelaan yang diajukan oleh Pemohon bertumpu pada asas dasar “due process of law” sebuah jaminan hukum yang adil dan jujur yang diakomodasi secara eksplisit melalui Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kinerja penyidik Polres Belu mengalami delegitimasi fatal karena hakim menemukan adanya penetapan tersangka yang mendahului proses penyelidikan yang sah, serta ketidakpatuhan terhadap linimasa penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib disampaikan kepada pihak terlapor dalam tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan; sebuah amanat regulasi yang jika dilanggar, secara hukum akan meruntuhkan seluruh keabsahan tindakan turunannya (batal demi hukum).

Di sisi lain, reaksi Bidkum Polda NTT dan Satreskrim Polres Belu yang menyatakan putusan ini janggal memunculkan sebuah paradoks yuridis yang menarik untuk dikaji.

Pihak kepolisian bersikeras bahwa terdapat kekeliruan pembacaan tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), di mana hakim merujuk pada tanggal 20 Februari 2026 (pergantian jabatan Kasat Reskrim), padahal Sprindik asli diklaim telah terbit sejak 20 Januari 2026.

Secara doktrinal, perdebatan linimasa administrasi ini memperlihatkan betapa krusialnya kejelasan administrasi yudisial.

Hukum tidak boleh berdiri di atas ambiguitas atau interpretasi yang kabur; ketidakakuratan pencatatan administrasi sekecil apa pun oleh penyidik dalam berkas resmi peradilan akan selalu menjadi celah fatal yang dapat menggugurkan keabsahan produk hukum itu sendiri.

Argumen kepolisian yang membandingkan nasib Piche Kota dengan dua tersangka lain (termasuk Rivel Sila) yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) dengan dasar administrasi penyidikan yang sama, dari kacamata hukum peradilan adalah sebuah lompatan logika yang keliru.

Prinsip hukum menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual (individual criminal responsibility).

Penilaian sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dalam praperadilan diuji secara kasuistis berdasarkan sejauh mana hak-hak konstitusional perorangan itu dipenuhi oleh penyidik, bukan dinilai secara kolektif.

Menyamaratakan validitas prosedur satu tersangka dengan tersangka lainnya hanya karena berada dalam satu rumpun perkara merupakan bentuk reduksi terhadap hak asasi individu yang dilindungi undang-undang.

Jika dibedah secara mendalam dari perspektif Hak Asasi Manusia, pengabaian terhadap regulasi formil dalam menetapkan status hukum seseorang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif dan tidak memihak.

Menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan cara melanggar hukum acara adalah sebuah ironi terbesar dalam cita negara hukum (Rechtsstaat).

Ketika negara memaksakan validitas sebuah ketetapan hukum di atas prosedur yang administrasi hulu perkaranya dinilai tidak sah, maka di titik itulah terjadi pergeseran dari penegakan hukum substantif menjadi sekadar penjustifikasian tindakan kekuasaan (Machtstaat).

Pencantuman poin “restitutio in integrum” dalam amar putusan hakim yang memerintahkan Polres Belu untuk memulihkan hak-hak Piche Kota dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula menegaskan bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah nyata.

Pemulihan nama baik di berbagai media massa menjadi kewajiban hukum yang imperatif bagi Termohon.

Langkah pemulihan hak-hak sipil ini membuktikan bahwa praperadilan bukan hanya ruang ujian administratif kosong, melainkan sebuah instrumen koreksi total yang memaksa aparatur negara menghormati martabat kemanusiaan warga negaranya yang sempat tercederai akibat tindakan penyidikan yang dinilai cacat prosedur.

Namun demikian, publik juga harus bersikap realistis-empiris terhadap sifat dari putusan praperadilan itu sendiri.

Sebagaimana ditegaskan oleh kepolisian dan dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, praperadilan hanya menguji keabsahan formal-administratif, bukan menyentuh atau menghapuskan materi pokok perkara pidananya.

Kemenangan Piche Kota di PN Atambua tidak secara otomatis membuat substansi dugaan perkara rudapaksa anak tersebut menjadi menguap.

Sepanjang penyidik tidak diperintahkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hak negara untuk melakukan penuntutan tetap melekat.

Rencana Polres Belu dan Polda NTT untuk melakukan gelar perkara internal serta membuka peluang dilakukannyaPenyidikan Ulang (sidik ulang) merupakan langkah konstitusional yang dijamin oleh hukum positif.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang memungkinkan dibukanya kembali penyidikan baru dengan menerbitkan administrasi penyidikan yang baru dan steril dari cacat hukum masa lalu.

Bagi institusi kepolisian, rencana sidik ulang ini harus diletakkan dalam kerangka pembuktian profesionalisme: sebuah kesempatan untuk memperbaiki seluruh kecerobohan administratif dan menyajikan proses hukum yang bersih, transparan, dan benar-benar patuh pada “scientific crime investigation”.

Pada akhirnya, riak-riak yudisial di tapal batas Atambua ini memberikan pelajaran fundamental bagi evolusi hukum nasional.

Penegakan hukum yang berkeadilan tidak akan pernah bisa dilahirkan dari rahim prosedur yang cacat dan manipulatif.

Rencana kepolisian untuk melaporkan hakim ke Bawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme “checks and balances” yang sah, asalkan diletakkan dalam koridor hukum dan bukan sekadar luapan ego sektoral institusi.

Kita tidak ingin pengadilan berubah fungsi menjadi sekadar mesin pemberi stempel legalitas atas kesewenang-wenangan aparat, namun kita juga tidak ingin substansi keadilan bagi korban pidana dikesampingkan hanya karena perdebatan teknis berkas.

Sebagai penutup, yang paling penting seluruh drama yudisial ini adalah bahwa hukum tidak boleh dijalankan layaknya mesin mati yang memisahkan antara teks formal dengan nurani keadilan.

Kemenangan praperadilan Piche Kota merupakan pengingat yang kokoh bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polres Belu, bahwa kekuasaan untuk menyidik bukanlah cek kosong tanpa batas, melainkan sebuah amanah konstitusi yang wajib dijaga dengan ketelitian administrasi dan penghormatan mutlak pada hak asasi manusia.

Di tanah perbatasan ini, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh seberapa besar kekuatan institusi yang mendesak, melainkan oleh seberapa presisi hukum itu ditegakkan demi martabat kemanusiaan.

Biarlah ketukan palu di Pengadilan Negeri Atambua hari ini menjadi suluh yang menerangi jalan gelap penegakan hukum kita; menegaskan kembali bahwa keadilan sejati hanya bisa diraih ketika prosedur formal berjalan beriringan secara jujur dengan substansi moral kebenaran, sebab tanpa kepatuhan pada hukum acara, penegakan hukum hanyalah sebuah ilusi yang menindas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed