JAKARTA, GRANDISMA.COM – Lembaga nonpemerintah PADMA Indonesia melaporkan dugaan penerbitan paspor ganda atas nama seorang anak perempuan berusia 16 tahun kepada sejumlah lembaga negara.
Pengaduan yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026) itu meminta pemeriksaan terhadap proses penerbitan dokumen keimigrasian yang diduga digunakan untuk membawa anak tersebut ke Singapura tanpa persetujuan ibu kandungnya.
Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Gregorius Retas Daeng, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Greg, kasus tersebut berkaitan dengan anak berinisial GID (16), yang disebut berada dalam pengasuhan ibunya, Oey Lie Hua alias Lisa.
PADMA menyatakan dasar pengasuhan tersebut merujuk pada Akta Notaris Kesepakatan Bersama Nomor 37 tertanggal 19 November 2019 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18349/KLU/JP/2008.
PADMA menduga terdapat penerbitan beberapa paspor atas nama anak yang sama, meskipun paspor sebelumnya masih berlaku.
Greg menjelaskan bahwa paspor pertama diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 dan berlaku hingga 10 Mei 2027.
Dalam keterangannya, Greg menyebut paspor kedua dengan nomor X1579870 diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada 31 Januari 2025.
PADMA juga mengklaim terdapat paspor ketiga yang diterbitkan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
PADMA menduga proses penerbitan paspor kedua memiliki sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan penelaahan internal terhadap informasi yang disebut berasal dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM/BMS), pihak pelapor mengklaim permohonan tersebut diproses dalam satu hari dengan alasan penggantian karena masa berlaku habis, meskipun paspor pertama menurut mereka masih berlaku hingga 2027.
Greg juga menduga terdapat persoalan dalam proses verifikasi permohonan, termasuk penggunaan catatan atensi pejabat dan tidak terpenuhinya persetujuan ibu kandung.
Namun, klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi keimigrasian terkait untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur.
Atas dugaan tersebut, PADMA Indonesia meminta KPK menelaah kemungkinan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang disebut dalam pengaduan.
Pelaporan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi, sehingga dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penanganan yang berwenang.
PADMA juga melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.
Kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi, lembaga tersebut meminta pemeriksaan menyeluruh dan peninjauan terhadap status paspor-paspor yang dipersoalkan, termasuk kemungkinan pemblokiran atau pembatalan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi persyaratan.
Dalam siaran persnya, PADMA menyebut ibu anak tersebut sebelumnya telah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/214/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengaduan juga disebut telah disampaikan kepada Singapore Police Force. Status dan perkembangan penanganan kedua laporan itu masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing institusi.
Kasus ini menempatkan pengawasan penerbitan dokumen perjalanan anak di bawah umur sebagai salah satu persoalan yang perlu diperiksa secara cermat.
Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan keabsahan dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penerbitan dan penggunaan paspor yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi atas dugaan penerbitan paspor ganda tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi.
GRANDISMA.COM membuka ruang bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK, Ombudsman RI, serta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.






