PADMA Desak Kapolri Angkat Penasihat Khusus TPPO dari Masyarakat Sipil

BERITA, HAM, HUKUM11 Dilihat

PADMA Desak Kapolri Angkat Penasihat Khusus TPPO dari Masyarakat SipilJAKARTA, GRANDISMA.COM – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto segera membentuk dan mengangkat Penasihat Khusus Kapolri Bidang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari unsur masyarakat sipil.

Desakan tersebut disampaikan PADMA Indonesia melalui siaran pers tertanggal 10 Oktober 2026.

Organisasi itu menilai keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan penanganan perkara TPPO lebih berpihak kepada korban.

PADMA menegaskan perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern yang merampas kebebasan dan martabat manusia.

Perempuan, anak, dan pekerja migran disebut sebagai kelompok yang rentan mengalami penipuan, eksploitasi, serta kekerasan dalam praktik perdagangan orang.

Menurut PADMA, pemberantasan TPPO tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

Aparat penegak hukum didesak menelusuri keseluruhan jaringan kejahatan, keuntungan yang diperoleh, aktor intelektual, serta pihak-pihak yang terbukti memberikan perlindungan kepada sindikat.

PADMA juga menyoroti tantangan penanganan TPPO, mulai dari jaringan lintas daerah dan negara, lemahnya koordinasi, hingga belum kuatnya perspektif korban dalam proses hukum.

Organisasi tersebut meminta agar setiap dugaan keterlibatan oknum berwenang diperiksa secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait usulan penasihat khusus, PADMA menginginkan posisi tersebut diisi oleh aktivis hak asasi manusia, pegiat advokasi, pendamping korban, atau unsur masyarakat sipil yang memiliki rekam jejak teruji.

Integritas, independensi, keberanian moral, dan pengalaman menangani kasus perdagangan orang dinilai harus menjadi pertimbangan utama.

PADMA menegaskan jabatan tersebut tidak boleh sekadar bersifat simbolis.

Penasihat khusus perlu memiliki mandat yang jelas, kebebasan menyampaikan rekomendasi, serta akses komunikasi langsung kepada Kapolri agar persoalan dan hambatan penanganan TPPO dapat disampaikan secara efektif.

Dalam usulannya, penasihat khusus juga diharapkan menjadi penghubung antara Polri dengan korban, keluarga korban, serta organisasi pendamping.

Namun, posisi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum.

Selain pembentukan penasihat khusus, PADMA menyampaikan lima tuntutan, yakni memperluas kerja sama substantif dengan masyarakat sipil, membongkar jaringan TPPO hingga aktor intelektual, menyelidiki dugaan perlindungan terhadap sindikat, menjamin keselamatan dan pemulihan korban, serta membangun evaluasi penanganan perkara yang transparan dan terukur.

PADMA Indonesia menyatakan siap mendukung upaya pemberantasan perdagangan orang sekaligus menjalankan fungsi kontrol masyarakat sipil secara independen dan kritis.

Hingga siaran pers tersebut diterbitkan, belum terdapat tanggapan Kapolri yang disertakan dalam materi sumber mengenai usulan pengangkatan penasihat khusus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *