Oknum DPRD Ende Lemparkan Lambang Garuda: PMKRI Minta Proses Hukum

BERITA, DAERAH, HUKRIM, POLITIK406 Dilihat

Ende, Grandisma.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende ke polisi. Pelaporan tersebut menjadi akibat dari aksi pelemparan lambang Garuda Pancasila yang terjadi saat rapat paripurna DPRD Ende pada Rabu (17/12/2025).

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ende, Longginus Kota Setu alias Longgar, mengonfirmasi pelaporan tersebut. Menurutnya, pengaduan diajukan terkait dugaan penghinaan terhadap burung garuda sebagai simbol negara.

“Pengaduan tadi terkait dengan penghinaan terhadap burung garuda oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Ende. Kami mengadunya di kantor polisi,” ujar Longgar kepada wartawan, Rabu sore.

Selama pelaporan, Longgar juga membawa bukti video yang merekam aksi pelemparan lambang Garuda Pancasila. Video tersebut diharapkan dapat menjadi alat bukti bagi penegak hukum dalam menelaah kasus ini.

Peristiwa pelemparan lambang Garuda terjadi di tengah rapat paripurna DPRD Ende yang sempat terjadinya kericuhan. Kejadian itu membuat suasana rapat menjadi tegang dan akhirnya mengakibatkan evakuasi Bupati Ende.

Longgar menyatakan rasa sayangnya karena peristiwa itu justru terjadi di Ende. Daerah yang dikenal sebagai “rahim Pancasila” karena merupakan tempat Bung Karno merenungkan lima sila dasar negara saat menjalani masa pengasingan di masa lalu.

“Kami sangat kecewa karena perusakan dan penghinaan terhadap lambang negara justru dilakukan oleh putra daerah Ende sendiri yang berstatus sebagai pejabat publik,” tegas Longgar.

Menurutnya, Garuda Pancasila bukan sekadar lambang semata, melainkan simbol kedaulatan, persatuan, dan jati diri bangsa Indonesia yang seharusnya dihormati oleh semua warga, termasuk pejabat publik.

PMKRI Cabang Ende secara tegas mendesak Polres Ende untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional. Mereka tidak menginginkan kasus ini hanya berakhir dengan klarifikasi atau permintaan maaf semata.

“Ende ini bumi lahir Pancasila sebagai landasan negara ini. Lahirnya Pancasila itu di Ende, yang kemudian salah satu oknum anggota DPRD Ende melakukan penghinaan terhadap Burung Garuda,” ulang Longgar dengan nada sedih.

Dalam pelaporan, PMKRI tidak menyebutkan nama spesifik anggota DPRD yang melakukan aksi pelemparan. Mereka mempersilahkan polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkapkan identitas pelaku.

Longgar menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai hukum agar menjadi pembelajaran dan menjaga muruah lambang negara,” pungkasnya.

Sampai saat ini, Polres Ende belum memberikan keterangan resmi mengenai penanganan laporan dari PMKRI. Wartawan yang mencoba menghubungi petugas penegak hukum di Polres Ende belum mendapatkan tanggapan.

Kasus pelemparan lambang Garuda di DPRD Ende telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat lokal. Banyak warga mengungkapkan rasa kekecewaan dan menuntut agar pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *