KUPANG, GRANDISMA.COM – Gubernur NTT Melki Laka Lena memberikan restu penuh terhadap perubahan status hukum PT Flobamor. Perusahaan daerah ini resmi bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
​Keputusan besar ini disepakati dalam RUPS-LB yang berlangsung di Kupang, Rabu, 18/03/2026. Perubahan status ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan bisnis perusahaan.
​Melki Laka Lena menyebutkan bahwa perubahan status menjadi Perseroda sudah mendapatkan lampu hijau dari berbagai pihak. Termasuk dari DPRD NTT dan Pemerintah Pusat.
​”Keputusan ini sejalan dengan persetujuan DPRD dan Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ungkap Melki Laka Lena.
​Dengan menjadi Perseroda, PT Flobamor diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalin kemitraan strategis. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing BUMD.
​Transformasi ini juga menuntut PT Flobamor untuk keluar dari zona nyaman. Perusahaan harus dikelola dengan prinsip korporasi modern yang profesional.
​Gubernur Melki menekankan bahwa status Perseroda bukan sekadar perubahan nama. Ada tanggung jawab besar dalam mendukung program-program pembangunan di NTT.
​Selain itu, perubahan status ini diharapkan dapat mempermudah akses permodalan dan ekspansi usaha. Pemerintah daerah akan tetap bertindak sebagai pemegang saham pengendali.
​Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan aset-aset daerah yang dikelola oleh BUMD. Melki ingin PT Flobamor menjadi motor penggerak ekonomi yang nyata.
​Saat ini, PT Flobamor tengah menyiapkan dokumen administratif untuk merampungkan proses transisi menjadi Perseroda secara legal formal.
