Lari Hingga ke Malaka, Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Tim URC Polres Belu di Raimanuk

BERITA38 Dilihat

Lari Hingga ke Malaka, Pelaku Persetubuhan Anak Dibekuk Tim URC Polres Belu di RaimanukATAMBUA, GRANDISMA.COM – Pelarian AN alias Nurak alias Melki (22), DPO kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Belu.

Tersangka ditangkap setelah buron selama empat bulan dan bersembunyi di Kabupaten Malaka.

​Penangkapan DPO tersebut didasarkan atas Laporan Polisi LP/B/85/IV/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT tertanggal 2 April 2026.

Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebelum akhirnya melarikan diri dari kejaran petugas.

​Penyergapan dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Belu, Ipda Muhammad Syeva Nirwana Ginting, S.Tr.K., bersama lima anggota Tim URC.

Operasi diawali dengan konsolidasi ketat di Mako Polres Belu pada Jumat (31/7/2026) pagi.

​Tim bergerak menuju wilayah pelarian tersangka di Dusun Kapitan Meo, Desa Tesa, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka.

Petugas melakukan survei dan pengamanan tertutup guna memastikan keberadaan target di lokasi persembunyiannya.

​Pengintaian memuncak pada sore hari saat tersangka bergerak mengendarai sepeda motor menuju arah Atambua bersama rekannya.

Tim URC yang bersiap di jalur perlintasan langsung melakukan pembuntutan secara membayangi.

​Penyergapan akhirnya dilancarkan di jalan lintas Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, sekitar pukul 16.00 WITA.

Tim URC berhasil memotong jalur kendaran tersangka dan mengamankannya secara cepat ke dalam mobil petugas.

​Usai ditangkap, tersangka AN dibawa menuju Mako Polres Belu dan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu untuk proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

​Polres Belu menegaskan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan, terutama kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *