Kupang, Grandisma.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Paripurna ke-65 pada masa persidangan I Tahun 2025-2026 pada Selasa (23/12/2025).
Acara yang diadakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Provinsi NTT dihadiri oleh pejabat penting pemerintah provinsi dan seluruh anggota DPRD.
Kehadiran yang mencolok dalam rapat tersebut adalah Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT. Kedua pejabat teratas provinsi ini hadir untuk memberikan pandangan dan pendapat terkait dengan ranperda-ranperda yang akan dibahas.
Selain Gubernur dan Wagub, rapat juga dihadiri oleh Perwakilan Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni beserta semua Wakil Ketua DPRD. Mereka adalah Fernando Soares (Wakil Ketua I), Robby Tulus (Wakil Ketua II), dan Christin Pati (Wakil Ketua III).
Tidak hanya pimpinan DPRD, hadir juga seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT yang berperan aktif dalam pembahasan setiap poin agenda. Kehadiran penuh anggota ini menunjukkan perhatian serius terhadap isu-isu yang akan dibahas dalam rapat paripurna ini.
Juga hadir dalam acara tersebut adalah Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi NTT, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTT. Kehadiran mereka menjadi bukti koordinasi yang erat antara eksekutif dan legislatif provinsi.
Agenda utama dalam Rapat Paripurna ke-65 ini meliputi beberapa poin penting, salah satunya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi NTT tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda perubahan pajak dan retribusi daerah ini menjadi sorotan khusus karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Setiap fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, usulan perbaikan, dan kekhawatiran terkait dengan isi ranperda tersebut.
Selain ranperda pajak dan retribusi, agenda rapat juga mencakup penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap tiga Ranperda Prakarsa DPRD.
Ranperda pertama adalah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah.
Ranperda kedua yang menjadi perhatian adalah tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Isu ini sangat relevan dengan perkembangan industri di NTT yang perlu seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.R
anperda ketiga yang dibahas adalah tentang Pemajuan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut.
NTT yang memiliki panjang pantai yang luas membutuhkan aturan yang mempertimbangkan nilai-nilai lokal dalam mengelola sumber daya alamnya.
Setelah penyampaian pendapat dari gubernur dan fraksi-fraksi, rapat melanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu permintaan persetujuan lisan terhadap empat Ranperda Provinsi NTT.
Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan awal sebelum pembahasan lebih mendalam.
Selanjutnya, dilaksanakan pembahasan dan penetapan Keputusan persetujuan DPRD terhadap keempat Ranperda tersebut.
Setiap poin dalam ranperda dibahas secara cermat oleh anggota DPRD untuk memastikan isi yang tepat, jelas, dan menguntungkan masyarakat NTT.
Setelah semua ranperda disetujui, langkah berikutnya adalah penandatanganan Berita Acara (BA) Persetujuan Bersama.
Tandatangan ini dilakukan oleh pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi sebagai bukti kesepakatan bersama terhadap ranperda-ranperda yang telah ditetapkan.
Acara rapat paripurna ini ditutup dengan penyerahan Ranperda kepada Gubernur NTT.
Tahap ini menandai akhir proses legislatif, dan ranperda akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi untuk diumumkan dan diberlakukan.
Rapat Paripurna ke-65 DPRD NTT yang berlangsung lancar diharapkan dapat menghasilkan aturan-aturan yang berkualitas dan berdaya guna untuk kemajuan provinsi NTT.
Semua ranperda yang ditetapkan diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di provinsi terluar Indonesia ini.

