Jakarta, Grandisma.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru terkait dugaan korupsi pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/11/2025). Asep menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
“KPK terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus korupsi di Situbondo. Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka baru,” ujar Asep.
Identitas kelima tersangka tersebut belum diungkapkan secara detail oleh KPK. Namun, Asep memastikan bahwa mereka berasal dari berbagai unsur, baik dari pihak pemerintah daerah maupun swasta yang terlibat dalam pengelolaan dana PEN dan PBJ di Situbondo.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka diduga melibatkan praktik mark-up anggaran, suap, dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kami masih terus menghitung berapa jumlah kerugian negara akibat korupsi ini,” kata Asep.
KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 November 2025 hingga 23 November 2025. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan menghindari potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang benar. KPK tidak akan segan-segan untuk menjerat siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.
Kasus korupsi dana PEN dan PBJ di Situbondo ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk terus memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui adanya indikasi korupsi di daerahnya masing-masing. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

