BELU, GRANDISMA.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendadak diguncang oleh ketegangan serius menyusul langkah hukum tegas yang diambil oleh Angelomestius Berno Laba Lejap, S.Fil., atau yang akrab disapa Lejap Jello.
Bertindak sebagai penerima kuasa khusus dari keluarga besar pemilik sah objek tanah, yakni Yohanes Taek dan Kristina Ikis Metak, Lejap secara resmi melayangkan surat pernyataan pencabutan, pembatalan dokumen sepihak, sekaligus somasi terbuka kepada Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana.
Langkah hukum dan perlawanan institusional ini dituangkan secara resmi dalam dokumen surat bernomor 01/SKP-KLR/IX/2026 yang bertanggal 5 September 2026.
Surat somasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Jello kepada Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana di Bakustulama sebagai bentuk peringatan keras atas klaim sepihak terhadap aset tanah seluas 10.560 meter persegi.
Akar permasalahan ini bermula dari adanya pertemuan klarifikasi status, batas, dan penguasaan lahan yang diselenggarakan di kompleks SD Inpres Kimbana pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut awalnya diagendakan untuk mencari kejelasan status kepemilikan dan batas fisik guna keperluan pengelolaan serta pengajuan sertifikasi aset tanah negara.
Namun, dalam prosesnya, pihak keluarga merasa dirugikan secara mendalam karena dilibatkan dalam prosedur administrasi yang dinilai sarat akan rekayasa dan cacat hukum.
Keluarga besar ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki legalitas fiskal yang kuat berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama Kristina Ikis.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa segala bentuk pengalihan aset tanah keluarga ini terikat secara mutlak dalam Surat Kesepakatan Bersama Keluarga tertanggal 10 Desember 2018.
Kesepakatan internal tersebut secara tegas melarang keras adanya pengalihan, penjualan, atau pelepasan hak atas tanah kepada pihak manapun tanpa persetujuan mutlak dari seluruh ahli waris.
Melalui surat bernomor 01/SKP-KLR/IX/2026 tersebut, Lejap secara resmi mencabut, menyatakan tidak sah, dan membatalkan demi hukum segala bentuk tanda tangan, berita acara penyerahan, atau persetujuan apapun.
Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya diklaim diperoleh pihak sekolah melalui cara-cara penipuan administratif berupa undangan klarifikasi terselubung (misleading invitation).
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga mengungkap adanya indikasi tekanan psikologis serta intimidasi jabatan terhadap anggota keluarga yang berstatus sebagai pegawai negeri kontrak.
Tekanan tersebut diduga digunakan untuk memuluskan perolehan tanda tangan sepihak dalam berita acara klarifikasi di bawah paksaan.
Melalui somasi terbuka tertanggal 5 September 2026 ini, ia memberikan batas waktu ultimatum selama 3 x 24 jam kepada Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pihak sekolah tidak mengindahkan somasi, maka jalur penindakan hukum non-litigasi akan segera ditempuh.
Langkah eskalatif lanjutan yang disiapkan meliputi pengaduan resmi secara masif kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Komnas HAM, serta instansi berwenang lainnya.
Surat somasi penting ini turut ditembuskan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belu, Camat Tasifeto Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belu.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Belu, menguji ketegasan penegakan hukum administrasi serta perlindungan hak atas kepemilikan tanah masyarakat adat dan keluarga di wilayah perbatasan.
