Kolaborasi Tim URC Polres Belu dan Polda NTT Berhasil Amankan Sepasang Kekasih Terduga Pelaku Pembuangan Bayi

BERITA, HUKRIM, POLRI158 Dilihat

Kolaborasi Tim URC Polres Belu dan Polda NTT Berhasil Amankan Sepasang Kekasih Terduga Pelaku Pembuangan BayiATAMBUA, GRANDISMA.COM –  Misteri penemuan mayat bayi yang dikubur secara tidak layak di Bendungan Haekrit, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu akhirnya terungkap.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Belu bekerja sama dengan Tim URC Polda NTT bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang sepasang kekasih yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi malang tersebut.

​Kedua terduga pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Belu. Terduga pelaku pertama adalah seorang pria berinisial IAD (21), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.

Sementara terduga pelaku kedua adalah seorang perempuan berinisial DSA (20), seorang pelajar yang tercatat sebagai warga Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat.

​Kapolres Belu dalam laporan resminya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Identifikasi dan Penyidik Satreskrim Polres Belu pada Kamis, 16 Juli 2026 siang.

Di sekitar lokasi penemuan mayat bayi, petugas menemukan sebuah petunjuk krusial berupa selembar nota pembayaran pembelian satu buah antiseptik dari salah satu apotek di Kabupaten Belu.

​Berbekal nota tersebut, petugas langsung mendatangi apotek yang dimaksud untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Hasil rekaman CCTV memperlihatkan kendaraan roda dua dengan nomor polisi DH 5212 LD yang digunakan oleh terduga pelaku saat membeli antiseptik.

Data kendaraan ini kemudian dikirimkan ke Tim URC Resmob Polda NTT untuk dilakukan proses pelacakan dan profiling pemilik.

​Penyelidikan mendalam membawa petugas lintas wilayah hingga ke Kota Kupang.

Melalui pelacakan riwayat kendaraan dari pihak leasing FIF Finance hingga ke salah satu showroom motor di Oebufu, petugas mendapatkan data bahwa motor tersebut telah dibeli oleh terduga pelaku DSA.

Berdasarkan informasi itu, pergerakan pelaku langsung dipetakan oleh tim gabungan.

​Petugas sempat mendatangi rumah terduga pelaku di Belu pada Jumat malam, namun diperoleh informasi bahwa keduanya telah melarikan diri ke arah Kupang.

Koordinasi cepat antarpolda langsung dilakukan. Tepat pada pukul 23.00 Wita, Tim URC Polda NTT berhasil mendeteksi keberadaan sepeda motor tersebut di sebuah kos-kosan putri di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.

​Mendapat titik terang, Kasat Reskrim Polres Belu memimpin langsung penggrebekan ke lokasi persembunyian kedua pelaku.

Setelah dilakukan interogasi intensif di tempat, sepasang kekasih ini akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan mereka di hadapan petugas. Keduanya pun menyatakan bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku langsung digiring dan diamankan di Markas Komando (Mako) Ditreskrimum Polda NTT.

Pihak kepolisian juga mencatat fakta bahwa orang tua dari kedua terduga pelaku sama sekali tidak mengetahui perihal kehamilan maupun proses melahirkan yang dialami DSA.

Saat ini, Tim URC Polres Belu tengah bersiap melakukan penjemputan kedua pelaku untuk diproses di Polres Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *