Kesaksian Mengejutkan Komandan Kompi: Prada Lucky Dianiaya Senior dari Tengah Malam Hingga Subuh

BERITA, HUKRIM, TNI529 Dilihat

Kupang, Grandisma.com – Sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (12/11/2025).

Sidang kali ini menghadirkan kesaksian yang mengejutkan dari Komandan Kompi C Batalion TP 834 Waka Nga Mere, Letnan Satu (Lettu) Infanteri Rahmat.

Dalam kesaksiannya, Lettu Rahmat mengungkapkan bahwa Prada Lucky mengalami penganiayaan oleh para seniornya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Menurut Lettu Rahmat, penganiayaan terhadap Prada Lucky dilakukan menggunakan tangan kosong dan berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yaitu dari tengah malam hingga menjelang subuh.

“Penganiayaan terhadap Prada Lucky oleh para seniornya itu berlangsung dari tengah malam hingga subuh, sekitar pukul 04.30 Wita hingga 05.00 Wita,” ujar Lettu Rahmat

Kesaksian ini tentu saja menambah berat dugaan terhadap keempat terdakwa dan memperkuat indikasi adanya tindak kekerasan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Sidang ini menjadi penting untuk mengungkap secara jelas dan transparan apa yang sebenarnya terjadi pada malam tragis tersebut. Keluarga Prada Lucky dan masyarakat luas berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Pengadilan Militer III-15 Kupang akan terus menggali fakta-fakta yang ada dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kasus ini.

Kasus Prada Lucky ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dan menimbulkan keprihatinan mendalam tentang praktik kekerasan di lingkungan militer.

Diharapkan, kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pembinaan di lingkungan TNI agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dan pengajuan barang bukti. Masyarakat menanti hasil akhir dari persidangan ini, dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *