Kebijakan Anggaran MBG 2026 Picu PHK Massal Guru Honorer dan PPPK di Berbagai Daerah

BERITA, NASIONAL22 Dilihat

Kebijakan Anggaran MBG 2026 Picu PHK Massal Guru Honorer dan PPPK di Berbagai DaerahJAKARTA, GRANDISMA.COM –  Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kini tengah membayangi dunia pendidikan Indonesia pasca-pemerintah memasukkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran fungsi pendidikan dalam UU APBN 2026.

Fakta mengejutkan ini dibongkar oleh Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), saat memberikan kesaksian dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6).

Kebijakan realokasi dana tersebut dinilai secara langsung telah mengorbankan stabilitas kerja para tenaga pendidik yang berstatus honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Iman memaparkan bahwa pemangkasan atau penggeseran dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai belanja pegawai di sektor pendidikan telah memaksa banyak pemerintah daerah dan satuan pendidikan mengambil langkah ekstrem.

Banyak guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, sementara nasib guru honorer murni di sekolah-sekolah negeri kian terpojok tanpa kepastian masa depan karier.

Pengurangan alokasi dana operasional sebagai imbas langsung dari pembiayaan MBG dituding menjadi biang keladi utama pembersihan massal tenaga pendidik ini.

​”Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ungkap Iman dengan nada getir di ruang sidang MK.

Berdasarkan data advokasi yang dihimpunnya, kasus pencopotan jabatan guru ini tidak lagi bersifat kasuistik melainkan telah menyebar secara masif terstruktur.

Pola efisiensi anggaran sekolah ini terjadi akibat ruang fiskal daerah yang tersedot untuk mendukung program pemenuhan nutrisi gratis tersebut.

​Secara spesifik, Iman membeberkan salah satu wilayah yang paling terdampak parah akibat hantaman kebijakan fiskal baru ini adalah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, di mana sedikitnya terdapat 39 guru PPPK yang langsung diputus kontrak kerjanya tanpa ada opsi perpanjangan.

Fenomena serupa juga dilaporkan terjadi dalam skala besar di wilayah Cianjur (Jawa Barat) hingga Kabupaten Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Situasi ini menciptakan ketakutan massal di kalangan guru perbatasan dan pedesaan yang menggantungkan hidupnya pada sektor pendidikan plat merah.

​Apa yang diungkapkan Iman memperlihatkan bahwa gelombang PHK massal ini merupakan dampak dari anomali postur UU APBN 2026 yang memaksa mandatori anggaran pendidikan sebesar 20 persen turut memikul beban program non-instruksional seperti MBG.

Ketika anggaran fungsi pendidikan dialihkan untuk pengadaan logistik dapur dan makanan, maka belanja rutin untuk menggaji guru menjadi komponen pertama yang dikorbankan.

Jika tidak segera dimitigasi melalui putusan MK, krisis kekurangan tenaga guru diprediksi akan melanda sekolah-sekolah negeri dalam beberapa bulan ke depan.

​Kesaksian Iman dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini menjadi lonceng peringatan keras bagi para pengambil kebijakan di tingkat pusat.

P2G mendesak hakim konstitusi untuk menyelamatkan marwah anggaran pendidikan dari intervensi program politik yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan mutu pembelajaran.

Langkah hukum di MK ini dipandang sebagai benteng pertahanan terakhir bagi puluhan ribu guru honorer di Indonesia yang kini terancam kehilangan mata pencaharian mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *