Kabar Penting Buat Warga Kefamenanu! Pelayanan SIM Polres TTU Tutup Total Selama Libur Idul Adha 2026, Cek Jadwal Buka dan Aturan Dispensasinya di Sini

BERITA, POLRI61 Dilihat

Kabar Penting Buat Warga Kefamenanu! Pelayanan SIM Polres TTU Tutup Total Selama Libur Idul Adha 2026, Cek Jadwal Buka dan Aturan Dispensasinya di SiniKEFAMENANU, GRANDISMA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Nusa Tenggara Timur, resmi mengumumkan penghentian sementara seluruh aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1634.

Langkah taktis penutupan operasional ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

​Otoritas kepolisian daerah menegaskan bahwa pembekuan loket administrasi kelalulintasan tersebut akan berlangsung selama dua hari kerja berturut-turut.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis oleh manajemen Satpas, proses penerbitan baru maupun pembaruan masa aktif dokumen berkendara dipastikan nonaktif mulai Rabu, 27 Mei 2026, hingga Kamis, 28 Mei 2026.

​Kendati terjadi jeda operasional, masyarakat sipil yang membutuhkan kepastian hukum terkait dokumen berkendara diimbau untuk tidak panik.

Manajemen Satlantas Polres TTU memberikan garansi bahwa seluruh lini pelayanan akan diaktifkan kembali secara normal dan serentak pada Jumat, 29 Mei 2026, dengan pemulihan jam kerja sesuai regulasi yang berlaku.

​Guna mengantisipasi potensi penumpukan berkas pasca-libur serta meminimalisasi kerugian materiil di pihak publik, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres TTU, IPTU Rokhy Hermanto Mang Blegur, S.H., menerbitkan skema kompensasi legal.

Pihaknya memberlakukan diskresi khusus berupa dispensasi waktu bagi para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis tepat di tengah periode libur nasional tersebut.

​Secara teknis, para pemegang dokumen mengemudi yang masa kedaluwarsanya jatuh pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026 diberikan hak istimewa berupa penundaan kewajiban registrasi.

Kelompok pemohon ini diperbolehkan memproses pembaruan dokumen mereka tanpa dikenai sanksi atau denda keterlambatan pada hari pertama loket dibuka kembali, yakni Jumat pekan ini.

​Namun, aspek krusial yang perlu digarisbawahi oleh publik adalah sifat regulasi ini yang mengikat secara rigid dan memiliki tenggat waktu mutlak.

Otoritas penegak hukum menegaskan, apabila hak dispensasi satu hari tersebut diabaikan dan pemohon tidak melakukan pengurusan hingga penutupan loket pada 29 Mei 2026, maka dokumen berkendara tersebut otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.

​Konsekuensi yuridis dari kelalaian administratif ini tergolong sangat berat karena sistem komputerisasi Korlantas akan langsung memutus hak perpanjangan reguler.

Pemilik dokumen yang terlambat wajib menempuh siklus birokrasi dari titik nol, yang mengharuskan mereka mendaftar sebagai pemohon baru serta mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian teori komputasi dan uji ketangkasan fisik di lapangan.

​Di samping menyosialisasikan maklumat kedinasan terkait manajemen pelayanan publik, IPTU Rokhy Hermanto Mang Blegur beserta segenap jajaran Satlantas Polres TTU juga menyampaikan ucapan selamat Idul Adha 1447 Hijriah.

Pihak kepolisian berharap momentum keagamaan ini dapat mempererat harmoni sosial serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *