Inisiasi FTZ Indonesia-Timor Leste, Pemprov NTT Siapkan Kajian untuk Pemerintah Pusat

BERITA, DAERAH, POLITIK42 Dilihat

Inisiasi FTZ Indonesia-Timor Leste, Pemprov NTT Siapkan Kajian untuk Pemerintah PusatKUPANG, GRANDISMA.COM – Rencana ambisius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendirikan Free Trade Zone (FTZ) Indonesia–Timor-Leste memasuki babak baru.

Otoritas daerah menyadari sepenuhnya bahwa penetapan status kawasan perdagangan bebas lintas negara merupakan domain mutlak dan kewenangan penuh pemerintah pusat di Jakarta.

Meski demikian, Pemprov NTT memilih mengambil langkah proaktif dengan mencuri start menyiapkan seluruh dokumen kesiapan daerah.

​Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa legalitas hukum perdagangan internasional dan kerja sama antarnegara berada di tangan kementerian terkait dan Presiden.

Kebijakan fiskal, bea cukai, serta urusan keimigrasian di wilayah khusus merupakan yurisdiksi nasional.

Namun, daerah tidak boleh pasif menunggu dan harus mampu membuktikan kelayakan ekonomi wilayahnya terlebih dahulu melalui kajian yang ilmiah.

​Sikap proaktif ini ditunjukkan dengan dikumpulkannya seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT untuk mulai merumuskan cetak biru (blueprint) kawasan perbatasan.

Setiap dinas diwajibkan menyuplai data riil mengenai potensi komoditas ekspor unggulan, kondisi eksisting infrastruktur penghubung, serta analisis mengenai dampak lingkungan dan sosial di wilayah yang diusulkan menjadi lokasi FTZ.

​“Pembentukan FTZ membutuhkan keputusan dan dukungan Pemerintah Pusat karena berkaitan dengan kewenangan perdagangan internasional dan kerja sama antarnegara. Namun demikian, inisiatif dan kesiapan awal harus dimulai dari daerah melalui langkah-langkah konkret dan terukur,” ujar Melki dalam rapat koordinasi di Kupang, Jumat, 29 Mei 2026.

​Langkah menyusun kajian mandiri ini diambil guna mempercepat proses birokrasi di tingkat pusat nantinya.

Jika daerah telah memiliki basis data yang kuat, komprehensif, dan siap saji, pemerintah pusat diprediksi akan lebih mudah dan cepat memberikan restu politik serta payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk melegalisasi FTZ tersebut.

​Plh. Sekda Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, menyatakan koordinasi antar-sektor kini diperketat guna menghindari tumpang tindih perencanaan.

Kajian yang komprehensif ini tidak hanya memuat aspek keuntungan ekonomi belata, melainkan juga mitigasi risiko keamanan perbatasan dan potensi kebocoran penerimaan negara yang kerap menjadi perhatian utama instansi vertikal seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

​Di sisi lain, posisi tawar NTT dalam mengusulkan FTZ dinilai cukup kuat mengingat hubungan bilateral antara Jakarta dan Dili yang terus membaik dari tahun ke tahun.

Kehadiran Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang sudah megah di beberapa titik daratan Timor seperti Motaain, Motamasin, dan Wini dapat dijadikan modal dasar infrastruktur awal yang tinggal dikembangkan fungsi ekonominya.

​Kajian strategis yang tengah digarap lintas dinas ini dijadwalkan akan dievaluasi secara internal dalam hitungan hari.

Pemprov NTT menargetkan dokumen usulan awal ini dapat segera diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat agar dapat masuk dalam agenda pembahasan prioritas nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *