Gugat UU Cipta Kerja: Mengabaikan Perempuan Adalah Mengkhianati Konstitusi

Oleh: Linda Tagie (Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas)

OPINI7 Dilihat

Gugat UU Cipta Kerja: Mengabaikan Perempuan Adalah Mengkhianati KonstitusiGRANDISMA.COM – Pembangunan yang diagungkan hari ini kerap datang dengan wajah yang dingin. Di atas kertas dokumen perencanaan dan kalkulasi nilai investasi, negara merumuskan kemajuan demi apa yang mereka sebut sebagai “kepentingan umum”. Namun, ketika kebijakan itu diturunkan ke tanah-tanah rakyat, kata “kemajuan” itu acap kali berubah menjadi ancaman nyata yang menggusur, merampas, dan membungkam.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja adalah wujud telanjang dari paradigma pembangunan yang berorientasi tunggal pada modal. Aturan ini dirancang untuk mempermudah jalan bagi korporasi, namun di saat yang sama justru memperlemah benteng perlindungan bagi hak-hak dasar rakyat. Hukum yang seharusnya berdiri sebagai pengayom kelompok rentan, kini justru menjelma menjadi alat legitimasi untuk menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya.

Langkah kami bersama empat perempuan akar rumput dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar yang mengajukan uji materiil (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2026 bukan sekadar prosedur formal beracara. Ini adalah jeritan sekaligus perlawanan politik dari garis terdepan pertapakan hidup yang selama ini sengaja diabaikan.

Selama ini, narasi pembangunan nasional selalu menempatkan dampak konflik agraria dan investasi seolah-olah netral gender. Padahal, ketika tanah dirampas, air tercemar, dan hutan digusur, perempuan adalah kelompok yang menanggung beban paling berat dan berlapis. Kerusakan lingkungan tidak pernah berdampak sama antara laki-laki dan perempuan.

Perempuan adalah pengelola utama kehidupan domestik dan komunitas. Ketika sumber air bersih menghilang akibat proyek tambang atau energi, perempuanlah yang harus berjalan lebih jauh menembus medan sulit demi mendapatkan seember air. Ketika tanah pertanian dialihkan menjadi kawasan industri, perempuan kehilangan akses atas pangan mandiri dan sumber pendapatan keluarga.

Sayangnya, seluruh kerja-kerja perawatan, penyediaan pangan, dan pemeliharaan keberlanjutan hidup yang dilakukan perempuan ini dianggap tak bernilai dalam hitungan statistik negara. Negara lihai menghitung ganti rugi atas sepetak tanah atau sejumlah pohon yang ditebang, tetapi menutup mata terhadap hancurnya tatanan sosial dan beban kerja harian perempuan yang berlipat ganda setelah ruang hidupnya musnah. Keuntungan proyek dikapitalisasi oleh segelintir pemodal, sementara biaya sosialnya ditumpukkan di atas tubuh perempuan.

Konflik proyek energi panas bumi (geotermal) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menjadi cermin buram betapa investasi dipaksakan dengan mengabaikan hak konstitusional warga. Bagi masyarakat adat Poco Leok, tanah bukanlah komoditas yang bisa dinilai semata dengan angka-angka rupiah. Tanah adalah identitas, sejarah, budaya, dan ruang spiritualitas yang menyatu dengan urat nadi kehidupan.

Dalam mempertahankan ruang hidup tersebut, perempuan Poco Leok berdiri kokoh di garda terdepan. Namun, keberanian mereka justru dibalas dengan tekanan, intimidasi, kekerasan verbal, hingga tindakan represif dari aparat keamanan. Ketika perempuan bersuara mempertahankan ruang hidupnya, tubuh dan ruang aman mereka seketika berubah menjadi medan pertempuran relasi kuasa yang timpang.

UU Cipta Kerja kian melanggengkan praktik penyingkiran ini dengan memangkas ruang partisipasi bermakna (meaningful participation). Pengadaan tanah atas nama kepentingan umum kini berjalan tanpa konsultasi sejati. Perempuan yang seharusnya menjadi subjek penentu masa depan ruang hidupnya hanya diposisikan sebagai objek yang cukup diberi sosialisasi setelah keputusan politis ketok palu dibuat di ruang-ruang ber-AC.

Partisipasi perempuan pun kerap ditiadakan karena dianggap sudah “diwakili” oleh struktur sosial patriarkal atau kepala keluarga. Padahal, perempuan memiliki pengalaman, pengetahuan, dan kebutuhan yang berbeda atas ruang dan sumber daya alam. Menghilangkan suara perempuan dalam pengambilan keputusan agraria adalah bentuk ketidakadilan struktural yang nyata.

Dampak buruk dari perampasan ruang hidup ini tidak berhenti di batas-batas desa. Di Nusa Tenggara Timur, hilangnya ruang kelola agraria dan menyempitnya lapangan kerja yang layak berbanding lurus dengan melonjaknya arus migrasi tenaga kerja yang tak berdokumen.

Ketika tanah di kampung halaman tak lagi mampu memberi makan akibat tergeser investasi, bermigrasi menjadi satu-satunya jalan keluar untuk bertahan hidup. Perempuan-perempuan yang kehilangan sumber penghidupan terdorong memasuki jalur migrasi rentan, yang pada akhirnya menjerumuskan mereka ke dalam lingkaran setan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi kerja di luar negeri.

Negara harus menyadari bahwa persoalan migrasi nonprosedural dan kejahatan perdagangan orang di daerah seperti NTT tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan di pelabuhan atau bandara. Akar masalahnya ada pada kebijakan agraria dan investasi di dalam negeri yang terus merampas mata pencaharian warga lokal di desa-desa mereka sendiri.

Melalui gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini, kami ingin menegaskan bahwa perempuan akar rumput dan Pembela Perempuan Hak Asasi Manusia (PPHAM) bukanlah penghambat pembangunan. Mereka yang bertahan di tanah-tanah adat dan pedesaan adalah para penjaga kehidupan, pemelihara keanekaragaman hayati, dan penopang ketahanan pangan lokal yang sejati.

Sangat ironis ketika hukum justru digunakan untuk mempidanakan dan mengintimidasi mereka yang berjuang menyelamatkan bumi dari kerusakan. Paradigma pembangunan yang patriarkal dan eksploitatif harus segera dihentikan; alam dan tubuh perempuan tidak boleh lagi dijadikan objek yang terus-menerus dikorbankan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi semata.

Pembangunan sebuah bangsa tidak dapat dikatakan maju apabila kemajuan tersebut dibayar mahal dengan penderitaan perempuan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan hancurnya keseimbangan ekologi. Keadilan gender, keadilan ekologis, dan keadilan agraria adalah elemen yang tidak terpisahkan dari keadilan konstitusional itu sendiri.

Kami mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuka mata hati dan menggunakan nurani keadilan dalam memutus perkara uji materiil UU Cipta Kerja ini. MK harus menempatkan hak konstitusional rakyat, perlindungan kelompok rentan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di atas kepentingan akumulasi modal.

Pengalaman pahit perempuan di Poco Leok, Poso, Palu, Makassar, dan seluruh pelosok Nusantara yang kehilangan tanah dan hak-haknya adalah bukti sah betapa cacatnya regulasi ini. Sudah saatnya konstitusi dikembalikan pada fungsi hakikinya: melindungi seluruh warga negara, khususnya mereka yang suaranya terus dibungkam di balik megahnya jargon investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *