KUPANG, GRANDISMA.COM – Perserikatan Solidaritas Perempuan bersama empat perempuan akar rumput terdampak dari Poco Leok, Poso, Palu, dan Makassar resmi mendaftarkan permohonan uji materiil (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/8/2026).
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlawanan terbuka atas regulasi pembangunan dan perizinan investasi yang dinilai melanggengkan perampasan ruang hidup warga. Kebijakan tersebut dianggap merusak daya dukung lingkungan serta mengabaikan keselamatan masyarakat adat.
Dukungan penuh disampaikan oleh Solidaritas Perempuan (SP) Flobamoratas. Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Flobamoratas, Linda Tagie, menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara nyata memperlebar ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan warga negara.
Linda menjelaskan bahwa percepatan investasi yang dipaksakan berisiko tinggi mengusir perempuan dari tanah kelolanya. Ketika akses terhadap sumber pangan dan air terputus, ketimpangan ekonomi warga lokal akan kian membesar.
”UU Cipta Kerja tidak dapat dibaca semata-mata sebagai instrumen untuk mempercepat investasi dan pembangunan. Percepatan investasi selalu berkelindan dengan relasi kuasa yang mengancam ruang hidup,” ujar Linda Tagie dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).
Ia menyoroti dalih “Kepentingan Umum” dalam aturan pengadaan tanah yang kerap menyamarkan kepentingan pemodal. Kebijakan ini dinilai memberangus hak masyarakat terdampak untuk menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.
Dampak dari pengalihfungsian lahan tersebut dipastikan tidak pernah netral gender. Ketika lingkungan rusak, beban kerja domestik dan perawatan keluarga yang ditanggung kelompok perempuan di desa menjadi berlipat ganda.
Oleh karena itu, SP Flobamoratas mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh gugatan uji materiil ini demi mengembalikan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat di atas kepentingan akumulasi modal.





