Demokrasi sering kali tidak mengalami kemunduran karena hilangnya pemilihan umum, melainkan karena cara masyarakat diarahkan untuk memahami politik itu sendiri.
Ketika gagasan pembangunan mulai kehilangan tempat, sementara sentimen asal-usul, etnisitas, dan sejarah migrasi semakin mendominasi percakapan publik, sesungguhnya ada sesuatu yang sedang dipertaruhkan dalam kehidupan demokrasi.
Kabupaten Belu perlu mencermati gejala ini secara serius.
Munculnya dikotomi “pendatang” versus “pribumi”, khususnya ketika dikaitkan dengan dinamika kekuasaan dan figur pemerintahan, bukan sekadar persoalan perbedaan identitas sosial.
Ia dapat menjadi instrumen politik yang berbahaya apabila digunakan untuk membangun sentimen kelompok, melemahkan legitimasi seseorang, dan mengarahkan pilihan masyarakat menjelang kontestasi politik 2029.
Dalam konteks Belu, istilah pendatang secara khusus kerap dilekatkan kepada warga eks Timor-Timur yang menetap di wilayah ini setelah peristiwa jajak pendapat 1999.
Sejarah tersebut merupakan bagian dari perjalanan kemanusiaan yang tidak sederhana.
Ada keluarga yang meninggalkan tanah kelahiran, kehilangan ruang hidup, menghadapi ketidakpastian, kemudian membangun kembali kehidupan sosial dan ekonominya di wilayah baru.
Setelah puluhan tahun, masyarakat tersebut telah menjadi bagian dari struktur sosial Kabupaten Belu.
Mereka bekerja, membesarkan anak, menjalankan aktivitas ekonomi, berpartisipasi dalam kehidupan kemasyarakatan, dan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Karena itu, mempertahankan label pendatang sebagai stigma politik merupakan tindakan yang tidak hanya mengabaikan realitas sosial, tetapi juga berpotensi merusak persaudaraan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah mengapa dikotomi identitas seperti ini kembali memperoleh ruang dalam percakapan politik?
Apakah perbedaan sejarah dan asal-usul memang sedang diperdebatkan demi kepentingan kebudayaan dan sejarah, atau justru mulai diarahkan untuk membentuk persepsi politik tertentu?
Pertanyaan tersebut penting karena dalam politik elektoral, isu yang sensitif secara sosial dapat berubah menjadi instrumen mobilisasi massa.
Ketika masyarakat terus-menerus dihadapkan pada narasi bahwa ada kelompok yang lebih berhak dan kelompok lain yang dianggap sebagai orang luar, maka yang sedang dibangun bukan lagi kesadaran kebangsaan, melainkan batas psikologis dan politik di antara sesama warga.
Meskipun kemunculan narasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya operasi politik yang terkoordinasi, pola, aktor, kepentingan, dan momentum penyebarannya patut diteliti secara kritis.
Fenomena ini dapat dibaca melalui pemikiran Paul R. Brass dalam bukunya Ethnicity and Nationalism: Theory and Comparison yang diterbitkan oleh Sage Publications pada 1991.
Brass menjelaskan bahwa etnisitas dan nasionalisme bukan semata-mata fakta budaya yang berdiri sendiri, tetapi juga berkaitan dengan proses politik, pembentukan identitas, persaingan elite, dan kepentingan kekuasaan.
Dalam kerangka pemikirannya, identitas dapat memperoleh makna politik melalui proses mobilisasi dan persaingan antarkelompok.
Perspektif ini relevan untuk membaca kemungkinan bagaimana perbedaan asal-usul masyarakat Belu dapat diangkat menjadi persoalan politik.
Identitas yang semula merupakan bagian dari sejarah dan kebudayaan bisa memperoleh fungsi baru ketika ditempatkan dalam arena perebutan pengaruh dan legitimasi.
Dalam praktik politik, instrumentalisasi identitas dapat berlangsung melalui pembentukan narasi yang terus diulang, penguatan prasangka kelompok, dan penciptaan kesan bahwa kepentingan satu kelompok sedang terancam oleh keberadaan kelompok lain.
Strategi semacam ini tidak selalu hadir dalam bentuk kampanye terbuka. Ia dapat berkembang melalui percakapan publik, pernyataan tokoh, perdebatan media sosial, simbol politik, hingga pembingkaian pemberitaan.
Ketika satu isu terus diproduksi tanpa argumentasi yang proporsional, masyarakat berpotensi menerima prasangka sebagai kebenaran.
Di sinilah politik identitas menjadi tidak sehat: persoalan yang semestinya diselesaikan melalui dialog dan penghormatan terhadap hak warga negara justru dipelihara sebagai bahan bakar kompetisi kekuasaan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, S.T., dapat menjadi salah satu titik perhatian dalam analisis politik identitas, terutama ketika latar belakang sejarah masyarakat eks Timor-Timur dikaitkan dengan kedudukannya dalam pemerintahan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa seorang pejabat publik tidak boleh dibebaskan dari kritik hanya karena memiliki latar belakang kelompok tertentu.
Wakil bupati tetap harus dinilai berdasarkan kinerja, integritas, kebijakan, kemampuan kepemimpinan, dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Yang harus ditolak adalah ketika penilaian terhadap jabatan dan kapasitas seseorang digantikan oleh serangan terhadap asal-usulnya.
Mengkritik kebijakan adalah hak demokratis; menjadikan sejarah migrasi sebagai alasan untuk merendahkan atau meniadakan kelayakan seseorang merupakan persoalan diskriminasi.
Pemikiran Donald L. Horowitz dalam buku Ethnic Groups in Conflict, yang pertama kali diterbitkan University of California Press pada 1985, memberikan landasan lain untuk memahami bahaya tersebut.
Horowitz menguraikan hubungan antara afiliasi etnis, persepsi antarkelompok, persaingan politik, ketakutan terhadap dominasi, dan tuntutan atas hak atau keistimewaan kelompok.
Salah satu pelajaran penting dari kajiannya adalah bahwa kompetisi dalam masyarakat yang terbelah secara identitas dapat memperbesar kecenderungan politik untuk mengorganisasi dukungan berdasarkan kelompok.
Dalam keadaan demikian, demokrasi dapat kehilangan fungsi integratifnya apabila persaingan politik justru mendorong kelompok-kelompok masyarakat semakin menjauh satu sama lain.
Jika kerangka Horowitz tersebut digunakan untuk membaca dinamika Belu, maka narasi pendatang versus pribumi harus diperlakukan sebagai gejala yang memerlukan kewaspadaan.
Ketika identitas kelompok mulai dijadikan ukuran siapa yang pantas memperoleh kepercayaan, siapa yang dianggap mewakili masyarakat, dan siapa yang seharusnya berada dalam posisi kekuasaan, kompetisi politik berpotensi berubah menjadi persaingan klaim kepemilikan daerah.
Dalam situasi seperti ini, figur politik tidak lagi dipertarungkan melalui rekam jejak dan gagasan, tetapi melalui identitas yang dilekatkan kepadanya.
Politik kehilangan orientasi pelayanan publik dan berubah menjadi pertarungan simbolik tentang siapa yang dianggap paling berhak menguasai ruang kekuasaan.
Menjelang 2029, pola tersebut berpotensi menjadi strategi elektoral yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Membangun dukungan melalui program pembangunan membutuhkan kerja intelektual, keberanian menawarkan solusi, kemampuan mengukur persoalan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan janji.
Sebaliknya, memainkan sentimen primordial sering kali lebih mudah karena dapat memanfaatkan emosi, ingatan kolektif, dan prasangka yang telah ada.
Cukup dengan mengulang narasi bahwa kepentingan kelompok tertentu sedang terancam, sebagian masyarakat dapat terdorong memberikan dukungan tanpa terlebih dahulu menguji kapasitas dan integritas pihak yang menawarkan narasi tersebut.
Inilah salah satu bentuk politik praktis yang tidak sehat: memanfaatkan kegelisahan sosial untuk mendapatkan keuntungan elektoral, sementara persoalan kesejahteraan masyarakat tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Bahaya terbesar dari strategi semacam ini adalah masyarakat sendiri yang akhirnya menjadi korban.
Ketika hubungan sosial dibangun di atas kecurigaan, warga yang sebelumnya hidup berdampingan dapat mulai saling membatasi, meragukan, bahkan memandang sesamanya sebagai ancaman.
Dampaknya tidak berhenti pada perdebatan politik. Polarisasi dapat merembet ke lingkungan keluarga, hubungan perkawinan, tempat kerja, organisasi masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kehidupan antarkampung.
Anak-anak dan generasi muda pun berisiko mewarisi prasangka yang sebenarnya bukan mereka ciptakan.
Mereka dapat tumbuh dengan pemahaman keliru bahwa perbedaan asal-usul merupakan alasan untuk membatasi persaudaraan.
Jika keadaan ini terjadi, keuntungan politik yang mungkin diperoleh segelintir elite akan dibayar mahal oleh masyarakat luas.
Lebih ironis lagi, politik identitas dapat mengalihkan perhatian publik dari persoalan pemerintahan yang jauh lebih mendesak.
Masyarakat Belu masih membutuhkan pembenahan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi petani dan peternak, pemerataan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kualitas pelayanan birokrasi.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana janji kampanye direalisasikan, bagaimana anggaran daerah dikelola, dan apakah kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.
Ketika ruang publik justru dipenuhi perdebatan tentang siapa pribumi dan siapa pendatang, terdapat risiko bahwa agenda pengawasan terhadap kekuasaan menjadi tersisih.
Politik identitas dalam keadaan demikian bukan hanya memecah masyarakat, melainkan juga berpotensi melemahkan kontrol demokratis terhadap pemerintah.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membedakan antara politik identitas sebagai ekspresi kebudayaan dan politik identitas sebagai instrumen eksklusi.
Mempertahankan adat, bahasa, tanah ulayat, sejarah, dan martabat masyarakat lokal merupakan hak yang harus dihormati.
Namun, penghormatan terhadap identitas lokal tidak boleh diterjemahkan menjadi pembenaran untuk mendiskriminasi warga lain yang telah menjadi bagian dari kehidupan daerah.
Demikian pula, pengakuan terhadap hak masyarakat eks Timor-Timur tidak berarti menghapus sejarah dan kebudayaan masyarakat asli Belu.
Keduanya bukan kepentingan yang harus dipertentangkan. Tantangan sesungguhnya adalah membangun tata kehidupan bersama yang menjamin perlindungan identitas budaya sekaligus kesetaraan hak setiap warga negara.
Para elite politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan insan pers memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar ruang publik tidak berubah menjadi arena produksi kebencian.
Mereka harus berani mengoreksi narasi yang diskriminatif, menguji klaim yang tidak berdasar, dan mengembalikan perdebatan politik pada persoalan yang substantif.
Media massa juga harus berhati-hati agar tidak menjadi saluran penggandaan stigma melalui pemberitaan yang tidak berimbang. Kritik terhadap pejabat tetap harus disampaikan secara bebas dan tajam, tetapi harus memiliki dasar faktual.
Begitu pula, perbedaan pandangan politik harus dilindungi tanpa memberikan pembenaran terhadap penghinaan berbasis etnis atau asal-usul.
Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan berpendapat sekaligus tanggung jawab moral dalam menggunakannya.
Menjelang 2029, masyarakat Belu seharusnya mulai mengembangkan ukuran politik yang lebih dewasa. Jangan memilih seseorang hanya karena ia dianggap mewakili kelompok asal tertentu.
Jangan pula menolak seseorang hanya karena sejarah keluarganya berbeda dari sejarah keluarga kita.
Tanyakan apa yang telah dikerjakannya, bagaimana integritasnya, apa gagasan pembangunannya, bagaimana keberpihakannya kepada masyarakat kecil, serta sejauh mana ia mampu mempertanggungjawabkan kekuasaan.
Politik harus menjadi ruang kompetisi gagasan dan pengabdian, bukan panggung untuk menentukan kelompok mana yang lebih berhak daripada kelompok lainnya.
Seorang pemimpin yang baik tidak diukur dari asal-usulnya, melainkan dari kemampuannya melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, Belu harus menentukan arah masa depan politiknya: menjadi daerah yang dibangun melalui persaudaraan dan persaingan gagasan, atau terjebak dalam pertentangan identitas yang terus diwariskan dari satu momentum politik ke momentum berikutnya.
Sejarah tidak seharusnya dijadikan senjata untuk melukai sesama, dan perbedaan asal-usul tidak boleh menjadi alasan untuk merampas martabat seseorang.
Masyarakat harus belajar bahwa tidak semua narasi yang membangkitkan emosi layak dipercaya, tidak semua tokoh yang mengatasnamakan kelompok benar-benar memperjuangkan kepentingan kelompok tersebut, dan tidak semua kemenangan politik membawa kemenangan bagi rakyat.
Jangan biarkan masyarakat Belu menjadi penonton sekaligus korban dari pertarungan elite yang menggunakan identitas sebagai komoditas kekuasaan.
Sebab, setelah suara pemilih dihitung, jabatan dibagikan, dan panggung politik ditinggalkan, masyarakatlah yang tetap harus hidup bersama.
Jangan sampai yang diwariskan dari Pemilu 2029 bukan kesejahteraan dan kemajuan, melainkan luka sosial, kecurigaan, dan permusuhan antarsesama saudara.
Belu tidak membutuhkan pemenang yang berhasil mengalahkan kelompok lain; Belu membutuhkan pemimpin yang mampu memenangkan kepercayaan seluruh rakyatnya.
