Duduk Perkara Kasus Yohanes Flori: Petani yang Divonis Bebas Usai Dipenjara gara-gara Bangun Rumah

BERITA20 Dilihat

Duduk Perkara Kasus Yohanes Flori: Petani yang Divonis Bebas Usai Dipenjara gara-gara Bangun RumahKUPANG, GRANDISMA.COM – Nama Yohanes Flori mendadak menjadi perbincangan publik setelah Pengadilan Negeri Ruteng memutus bebas dirinya dari segala tuntutan hukum. Kasus ini menguak sisi kelam penegakan hukum kehutanan terhadap masyarakat adat di NTT.

​Perkara ini bermula pada awal Maret 2025, saat Yohanes ditangkap petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Ruteng. Ia dituduh menebang pohon secara ilegal di kawasan konservasi Lok Pahar.

​Sejak saat itu, Yohanes harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi. Ia meninggalkan sawah dan keluarga demi menghadapi dakwaan pasal berlapis dari Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

​Dalam pembelaannya, Yohanes bersikukuh bahwa lokasi pembangunan rumahnya berada di wilayah ulayat Lando-Lawi. Kayu yang diambil pun digunakan semata-mata untuk mendirikan tiang rumah, bukan untuk dijual.

​Selama proses persidangan di PN Ruteng, perdebatan sengit mengenai batas hutan negara dan hutan adat terus bergulir. Saksi-saksi adat memberikan keterangan bahwa nenek moyang mereka sudah mendiami wilayah tersebut sebelum negara menetapkan batas TWA.

​Vonis bebas yang dibacakan pada 10 April menjadi titik balik perjuangan Yohanes. Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Yohanes bukanlah bentuk kejahatan kehutanan yang terorganisir.

​Kemenangan hukum ini disambut haru oleh keluarga dan aktivis lingkungan. Namun, trauma selama berbulan-bulan di tahanan menjadi luka yang sulit disembuhkan bagi seorang petani kecil.

​WALHI NTT yang mengawal kasus ini menyebut Yohanes hanyalah satu dari sekian banyak korban salah sasaran regulasi. Pendekatan represif BBKSDA dinilai mengabaikan fungsi sosial dari kawasan hutan.

​Duduk perkara ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat adat kehilangan hak atas tanah kelahirannya sendiri. Tanpa pengakuan formal dari negara, setiap aktivitas warga di kebun sendiri berisiko dipolisikan.

​Proses hukum ini juga memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit bagi warga kurang mampu. Hal ini memicu pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

​Kini, setelah bebas, Yohanes berharap bisa kembali menjalani kehidupannya dengan tenang tanpa rasa takut akan ditangkap kembali. Ia meminta negara segera memberikan kepastian hukum atas tanah ulayatnya.

​Kisah Yohanes Flori menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa perlindungan hutan tidak boleh dilakukan dengan cara merampas hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *