Desak BPN Tolak Sertifikat dan Tagih Janji RDP DPRD Belu, Kuasa Hukum Ancam Laporkan SDI Kimbana ke Ombudsman dan Komnas HAM

BERITA, HAM, HUKUM, PENDIDIKAN27 Dilihat

Desak BPN Tolak Sertifikat dan Tagih Janji RDP DPRD Belu, Kuasa Hukum Ancam Laporkan SDI Kimbana ke Ombudsman dan Komnas HAMBELU, GRANDISMA.COM – Penanganan sengketa keperdataan lahan antara Keluarga Yohanes Taek dan Kristina Ikis Metak dengan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar di perbatasan negara terus berlanjut di bawah sorotan tajam publik.

​Penerima Kuasa Khusus keluarga, Angelomestius Berno Laba Lejap, S.Fil., secara tegas mengambil langkah-langkah konstitusional dalam merespons dinamika di lapangan.

​Langkah hukum ini diambil menyusul terbitnya Surat Jawaban Somasi dari Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana, Roswitha Emelia Dalung, S.Pd., tertanggal 14 September 2026 di Kabupaten Belu.

​Dalam poin pada surat tanggapan,  pihak sekolah SDI Kimbana sempat berargumen mengenai pentingnya kepentingan umum dan kelangsungan layanan belajar anak-anak.

​Kendati demikian, pria yang akrab Lejap Jello menegaskan bahwa narasi kepentingan umum tidak boleh dijadikan dalih sepihak untuk menghalalkan perampasan hak kepemilikan warga secara melawan hukum.

​Sebagai langkah pencegahan administratif yang krusial, Lejap secara khusus meminta kepada Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Belu agar bersikap cermat dan menolak segala permohonan pendaftaran sertifikat tanah oleh pihak sekolah. Hal itu dipandang mutlak diperlukan guna menghindari timbulnya cacat administrasi lanjutan.

​“Saya berharap kepada BPN Atambua agar menolak segala permohonan pendaftaran hak yang diajukan oleh pihak sekolah demi menghindari timbulnya cacat administrasi lanjutan,” ungkap Lejap saat memberikan keterangan pers di Atambua, Rabu 16 September 2026.

​Selain mendesak lembaga pertanahan, Lejap juga kembali menagih komitmen kelembagaan dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Belu.

​Desakan tersebut merujuk pada surat resmi yang pernah dilayangkan sebelumnya tertanggal 7 September 2026 agar segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektoral.

​Forum RDP tersebut dinilai sangat mendesak untuk mempertemukan Kepala Sekolah SDI Kimbana, Kepala Dinas Pendidikan, Camat Tasifeto Barat, dan Kepala Desa Bakustulama secara transparan.

​“Saya berharap Dewan perwakilan rakyat segera menindaklanjuti surat kami dan janji mereka terhadap kami yaitu untuk memanggil Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana, Kepala Dinas Pendidikan, Camat Tasifeto Barat, dan Kepala Desa Bakustulama untuk persoalan ini. Ini sangat penting dan harus guna membuka tabir rekayasa administratif secara transparan dan untuk menghentikan arogansi birokrasi yang kerap menindas hak-hak keperdataan masyarakat akar rumput,” tandas Lejap.

​Tidak hanya berhenti pada tingkat daerah, Pria yang dikenal selalu memperjuangkan hak-hak ekosob masyarakat tertindas itu memastikan bahwa dirinya tidak akan segan melangkah ke tingkat nasional apabila instansi lokal gagal memberikan keadilan objektif.

​” Jika di daerah ini gagal maka sebagaimana yang sudah pernah dilakukan, saya akan membuat laporan resmi atas dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak SDI Kimbana kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.” Kata Lejap

​Selain itu, ia juga memastikan akan membuat surat pengaduan khusus kepada Komnas HAM RI di Jakarta guna merespons indikasi tekanan struktural serta intimidasi psikologis terhadap anggota keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *