JAKARTA, GRANDISMA.COM – Jaringan Antar Iman Indonesia Tolak Perdagangan Orang (JAITPO) secara resmi mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi terhadap regulasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Langkah ini dinilai mendesak karena aturan yang ada saat ini dianggap tumpul dalam menjerat sindikat yang semakin canggih.
JAITPO secara khusus menunjuk UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sebagai poin utama yang harus segera disinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Belum adanya harmonisasi regulasi ini disebut memicu multitafsir yang justru menguntungkan para pelaku kejahatan trans-nasional.
Selain UU TPPO, revisi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) juga menjadi tuntutan mendasar dari koalisi lintas iman tersebut.
Mereka menilai aturan tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang bekerja di luar negeri dari ancaman eksploitasi.
”Pola perdagangan orang berkembang sangat cepat dan terorganisir, baik di level nasional maupun trans-nasional,” tulis JAITPO dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, yang diterima Media Grandisma, Jumat (15/5).
Regulasi yang ada saat ini dianggap tertinggal jauh dibandingkan dengan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat modern.
Organisasi lintas iman ini menegaskan bahwa revisi undang-undang harus mengedepankan perspektif korban dan penyesuaian dengan KUHP yang lebih progresif.
Hal ini penting agar hukum dapat bekerja secara maksimal dalam melindungi warga negara dari kejahatan yang mereka sebut sebagai kejahatan “paling purba” ini.
JAITPO juga menyerukan kepada seluruh organisasi keagamaan dan kepercayaan di Indonesia untuk bersatu dalam mengawal perubahan regulasi ini.
Menurut mereka, pesan keimanan dan moral harus sejalan dengan tindakan nyata dalam mendesak keseriusan negara memerangi perdagangan manusia.
Negara dinilai wajib hadir tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum, tetapi juga dalam pemenuhan hak-hak korban yang selama ini sering terabaikan dalam proses hukum.
JAITPO menekankan bahwa pembaruan hukum adalah kunci utama untuk menghancurkan dominasi sindikat yang kini merajalela di berbagai wilayah Indonesia.
Dukungan terhadap desakan revisi ini datang dari berbagai elemen, termasuk Pdt. Emmy Sahertian (Komunitas Hanaf Perempuan), Greg Retas Daeng (PADMA Indonesia), hingga jaringan Suster Ursulin di Jakarta.
Mereka berkomitmen untuk terus mendorong DPR agar menuntaskan revisi regulasi ini demi keamanan seluruh rakyat Indonesia
