Borok Oknum Polres Malaka: Saat Lencana Polisi Berdampingan dengan Remot Judi di Rumah Duka

BERITA, DAERAH, HUKUM, POLRI70 Dilihat

Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia. MALAKA, GRANDISMA.COM – Institusi kepolisian di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah berada di titik nadir.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Malaka berinisial Aipda MR, atau yang akrab disapa Mekos, dalam praktik judi bola guling di sebuah rumah duka, membuka tabir gelap perilaku menyimpang aparat yang selama ini tersembunyi.

​Ironisme memuncak ketika warga Desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka mendapati bahwa sosok yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, justru diduga kuat bertindak sebagai bandar utama.

Kehadiran lencana polisi di tengah meja judi bukan lagi menjadi simbol keamanan, melainkan simbol perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

​Penggeledahan yang dilakukan jajaran Propam di kediaman Aipda MR mengungkap temuan mengejutkan: dua unit remot kontrol elektronik.

Alat ini diduga kuat digunakan untuk memanipulasi jalannya bola guling agar hasil kemenangan selalu memihak kepada bandar, sebuah praktik penipuan sistematis di balik topeng perjudian.

​Rumah duka, yang seharusnya menjadi tempat penghormatan terakhir, justru dinodai oleh kerumunan pemain judi yang merasa “aman” karena kehadiran oknum aparat.

Warga setempat mengaku sudah lama mencium aroma keterlibatan aparat, namun rasa takut akan intimidasi membuat mereka bungkam hingga puncaknya terjadi penggerebekan pada Sabtu (28/3).

​Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya pengawasan internal di tingkat Polres.

Bagaimana mungkin seorang anggota aktif dari Satuan Samapta bisa memiliki waktu dan keberanian untuk mengelola lapak judi jika tidak ada ruang pembiaran yang cukup lebar dari lingkungannya?

​Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, kini harus berhadapan dengan kemarahan publik.

Ia menyatakan bahwa penindakan terhadap Aipda MR adalah bukti bahwa Polri tidak tebang pilih, namun bagi masyarakat, penangkapan ini dianggap terlambat karena dilakukan setelah video pelarian oknum tersebut viral.

​Greg Retas Daeng, SH, Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian  (PADMA) Indonesia menilai penggunaan remot kontrol dalam judi bola guling oleh oknum polisi adalah kejahatan ganda.

“Selain melanggar hukum perjudian, tindakan memanipulasi alat judi menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk merugikan masyarakat secara finansial melalui penipuan.” Jelas Daeng, Senin (30/03)

​Sejak penangkapan tersebut, Aipda MR kini mendekam di tempat khusus (Patsus) Sie Propam.

Langkah ini diambil guna mencegah intervensi dalam proses penyidikan, mengingat sensitivitas kasus yang menyeret nama besar institusi di wilayah hukum Malaka Tengah tersebut.

​Masyarakat menuntut agar kasus ini tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya sekadar sanksi disiplin ringan.

“Kami ingin melihat lencana itu dicopot secara resmi, bukan hanya disimpan sementara di Patsus,” ujar maksi

​Skandal “Remot Judi” ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polda NTT.

Integritas Polri sedang dipertaruhkan; apakah hukum akan ditegakkan setegak lencana yang pernah dikenakan Aipda MR, ataukah ini hanya akan menjadi catatan buram yang kembali terulang di tahun-tahun mendatang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *