Anomali Administrasi Kasus Piche Kota: Surat Tersangka Terbit Mendahului Sprindik Tambahan

BERITA, HUKUM20 Dilihat

​Anomali Administrasi Kasus Piche Kota: Surat Tersangka Terbit Mendahului Sprindik TambahanATAMBUA, GRANDISMA.COM – Tim Penasihat Hukum Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (24) berhasil mengunci adanya cacat formil yang fatal dalam draf administrasi penyidikan yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Belu.

Berdasarkan draf dokumen resmi yang dibedah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua, ditemukan anomali kronologis di mana Surat Penetapan Tersangka terhadap pemohon terbit mendahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan yang melandasinya.

Temuan ini menjadi senjata utama pemohon untuk memohon pembatalan status hukum kliennya kepada majelis hakim.

​Dokumen persidangan menunjukkan bahwa Surat Penetapan Tersangka atas nama Piche Kota secara resmi dikeluarkan oleh penyidik pada tanggal 19 Februari 2026.

Ironisnya, Sprindik Tambahan yang secara hukum acara pidana wajib menjadi dasar formal dan pintu masuk sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka baru ditandatangani dan diterbitkan keesokan harinya, yaitu pada tanggal 20 Februari 2026.

Kuasa hukum pemohon mengecam keras lompatan prosedur ini dan mengkategorikannya sebagai tindakan hukum yang prematur serta menabrak asas kepatuhan administratif.

​”Tindakan penyidik ini jelas prematur dan ugal-ugalan dalam menjalankan hukum acara. Bagaimana mungkin sebuah status hukum tersangka bisa lahir lebih dulu daripada surat perintah penyidikannya sendiri? Secara formal, ini adalah cacat hukum mutlak yang meruntuhkan legitimasi formil dari seluruh rangkaian tindakan represif yang dilakukan oleh pihak Polres Belu terhadap klien kami,” tegas Cosmas Jo Oko, SH, salah satu Kuasa Hukum Pemohon .

​Selain mempermasalahkan urutan tanggal administrasi, kubu pemohon juga menyoroti kebijakan penahanan yang dinilai melanggar prinsip keadilan akibat penundaan perkara secara sengaja (undue delay).

Piche Kota diketahui telah dikeluarkan demi hukum dari sel tahanan Mapolres Belu karena masa penahanan resminya telah habis demi hukum.

Namun, Polres Belu dinilai sengaja mengulur-ulur waktu pelimpahan berkas perkara dan tetap menggantung status tersangka pemohon, meskipun polisi diduga kuat telah menyadari kekurangan alat bukti materiil sejak saksi korban mencabut kuasanya.

​Menanggapi tuduhan kelalaian administrasi tersebut, pihak Polres Belu selaku termohon dalam sidang agenda duplik yang digelar pada Rabu (08/07/2026) memilih untuk tetap bertahan pada pembelaan formalitas stempel tata usaha negara.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diterbitkan telah memenuhi standar operasional prosedur penanganan perkara anak di bawah umur.

Pihak termohon berargumen bahwa perbedaan penanggalan tersebut tidak serta-merta menghapus substansi dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang disidik.

​Sidang praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb ini kini memasuki fase krusial pembuktian dokumen di hadapan Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H.

Keputusan hakim dalam meninjau validitas urutan administrasi ini akan menjadi yurisprudensi penting bagi profesionalisme penyidik kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sidang dijadwalkan akan kembali bergulir pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda krusial untuk mendengarkan draf kesimpulan akhir dari kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *