Anak 16 Tahun Diduga Dibawa ke Singapura Tanpa Persetujuan Ibu, PADMA Minta Intervensi Negara

BERITA, HAM, HUKUM13 Dilihat

Anak 16 Tahun Diduga Dibawa ke Singapura Tanpa Persetujuan Ibu, PADMA Minta Intervensi NegaraJAKARTA, GRANDISMA.COM – PADMA Indonesia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial GID yang menurut laporan lembaga tersebut dibawa ke Singapura oleh mantan suami ibu kandungnya tanpa persetujuan sang ibu.

PADMA mendesak koordinasi lintas lembaga untuk memastikan perlindungan anak dan menelusuri kemungkinan langkah pemulangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Advokasi PADMA Indonesia, Gregorius Retas Daeng, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara pada Kamis (29/10/2026).

Lembaga yang dituju antara lain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KPAI, Kementerian Hak Asasi Manusia, KPK, dan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut PADMA, anak tersebut merupakan anak kandung Oey Lie Hua alias Lisa.

Lembaga itu menyebut ibu kandungnya memiliki dasar pengasuhan yang merujuk pada Akta Notaris Kesepakatan Bersama Nomor 37 tertanggal 19 November 2019 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18349/KLU/JP/2008.

PADMA menyatakan anak tersebut dibawa ke Singapura tanpa izin, persetujuan, maupun sepengetahuan ibu kandungnya.

Dugaan pembawaan anak lintas negara itu menjadi pokok pengaduan yang menurut PADMA perlu ditangani dengan mengutamakan keselamatan, kepentingan terbaik anak, serta pemeriksaan terhadap keadaan dan status pengasuhannya.

Selain persoalan pengasuhan, PADMA mempertanyakan penerbitan sejumlah paspor atas nama anak tersebut.

Greg menyebut paspor pertama diterbitkan pada 10 Mei 2022 dan masih berlaku hingga 10 Mei 2027, sementara paspor lain diduga diterbitkan pada 31 Januari 2025 serta pada waktu berbeda melalui kantor imigrasi lainnya.

PADMA menduga dokumen perjalanan tambahan tersebut digunakan dalam proses keberangkatan anak ke luar negeri.

Namun, hubungan antara penerbitan setiap paspor dan perjalanan anak perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, catatan perlintasan, serta keterangan instansi terkait.

Kepada KPAI dan Kementerian Hak Asasi Manusia, PADMA meminta perhatian khusus terhadap aspek perlindungan anak.

Lembaga tersebut juga mendorong koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk menelaah langkah yang dapat ditempuh guna memastikan kondisi anak dan melindungi hak-haknya.

PADMA menilai penanganan kasus lintas negara membutuhkan kerja sama antarlembaga karena melibatkan aspek pengasuhan, dokumen perjalanan, dan yurisdiksi lebih dari satu negara.

Setiap langkah untuk memfasilitasi pemulangan harus memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, keselamatan anak, serta koordinasi dengan otoritas Singapura.

Dalam siaran persnya, PADMA juga menyebut ibu anak tersebut telah melaporkan perkara itu kepada Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LP/B/214/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengaduan kepada Singapore Police Force turut disebut telah dilakukan. Redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut.

PADMA turut meminta instansi keimigrasian memeriksa dugaan penerbitan paspor ganda dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Pemeriksaan ini dinilai penting untuk menjelaskan apakah prosedur penerbitan dokumen telah dipenuhi dan apakah terdapat kekurangan dalam proses verifikasi permohonan paspor anak di bawah umur.

Dalam perkara seperti ini, kepastian mengenai status pengasuhan, kondisi anak, serta kewenangan masing-masing pihak menjadi unsur penting sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

Penanganan yang transparan dan terkoordinasi diperlukan agar kepentingan terbaik anak tetap menjadi pertimbangan utama, sekaligus menjamin hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima keterangan resmi dari KPAI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, maupun otoritas Singapura mengenai penanganan perkara tersebut.

GRANDISMA.COM membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait agar perkembangan kasus dapat diberitakan secara berimbang dan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *