Desak Penghentian Perusakan Ruang Hidup, WALHI NTT Ajukan 14 Tuntutan Tegas di Hari Keadilan Ekologis 2026

BERITA, DAERAH16 Dilihat

Desak Penghentian Perusakan Ruang Hidup, WALHI NTT Ajukan 14 Tuntutan Tegas di Hari Keadilan Ekologis 2026​KUPANG, GRANDISMA.COM – Bertepatan dengan momentum peringatan satu tahun Hari Keadilan Ekologis Nasional pada 20 September 2026, WALHI Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur secara resmi mengeluarkan 14 poin tuntutan strategis.

​Tuntutan tersebut ditujukan kepada negara, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar segera merekonstruksi paradigma pembangunan yang dinilai eksploitatif dan nir-partisipasi.

​Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius S. Nonga, S.H., M.H., menyatakan bahwa ekspansi investasi dan proyek ekstraktif berskala masif di kawasan rentan ekologis telah memicu berbagai konflik agraria di wilayah Flobamoratas.

​Proyek-proyek pembangunan tersebut terbukti tidak hanya merusak kawasan hutan, pesisir, pulau-pulau kecil, dan sumber air, tetapi juga memicu intimidasi serta kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

​Dalam dokumen tuntutan resminya, WALHI NTT mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kebijakan dan proyek pembangunan yang terbukti mengancam keselamatan ekologis masyarakat.

​Selain itu, lembaga lingkungan hidup ini menuntut dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh investasi di kawasan rentan ekologis, termasuk wilayah kelola masyarakat adat dan lahan pertanian.

​WALHI NTT juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (PADIATAPA/FPIC) secara konsisten dalam setiap perencanaan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat lokal.

​Poin penting lainnya mencakup penolakan terhadap segala bentuk perampasan ruang hidup perempuan atas nama Proyek Strategis Nasional serta desakan pencabutan UU Cipta Kerja yang dinilai melegitimasi kerusakan lingkungan.

​Melalui seruan ini, WALHI NTT berharap keselamatan ekologis ditempatkan sebagai batas utama pembangunan demi menjamin hak generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat dan layak huni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *