Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan Segera, Tak Perlu Restorative Justice

BERITA, HUKRIM159 Dilihat

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan Segera, Tak Perlu Restorative JusticeJakarta, Grandiama.comKomisi III DPR RI telah menyatakan permintaannya agar kasus hukum yang menyeret Hogi Minaya dihentikan segera. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa kasus ini tidak memerlukan pendekatan restorative justice (RJ).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan menggunakan aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengungkapkan bahwa telah menyampaikan pandangan ini saat berbincang dengan Jampidum Kejagung.

“Kami menyatakan bahwa kasus ini bisa dihentikan demi hukum sesuai dengan ketentuan di KUHAP pasal 65 huruf m. Tidak perlu menggunakan metode restorative justice untuk kasus seperti ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat yang digelar.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR menghadirkan Hogi Minaya beserta istri dan kuasa hukumnya.

Juga hadir pihak Polresta Sleman, Kejari Sleman, dan berbagai pihak terkait untuk membahas kasus ini.

Dalam rapat tersebut, telah dibuat kesimpulan resmi yang menyatakan bahwa kasus hukum terhadap Hogi harus dihentikan.

Kesimpulan ini menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.

Anggota Komisi III DPR juga menyatakan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka telah memicu kemarahan publik yang besar.

Mereka mengakui bahwa situasi ini sulit dan dapat mempengaruhi kredibilitas institusi penegak hukum.

“Ini membuat publik marah, kami juga merasa prihatin. Praktik seperti ini membuat kami kecewa dan juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Habiburokhman.

Hasil kesimpulan dari rapat tersebut akan segera dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Secara administrasi, surat yang berisi kesimpulan rapat tersebut telah ditandatangani dan akan dikirim pada hari berikutnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan follow-up dapat segera dilakukan.

Komisi III DPR juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus selalu mengedepankan prinsip keadilan daripada sekadar kepastian hukum.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP baru pasal 53.

“Kita harus memahami bahwa dalam penegakan hukum, keadilan adalah hal yang utama. Kita tidak boleh hanya mengikuti aturan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks dan keadilan yang sebenarnya,” tegas Habiburokhman.

Keputusan untuk menghentikan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang sebenarnya kepada Hogi Minaya dan juga menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Komisi III DPR akan terus mengawasi proses pelaksanaan dari kesimpulan rapat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *