Jakarta, Grandisma.com – Tanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi pada Senin (19/1/2026), peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menyoroti pentingnya penegakan regulasi yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah.
“Lemahnya penegakan regulasi membuka ruang lebar bagi pejabat daerah untuk menyalahgunakan wewenang,” tegas Agus dalam siaran pers
Kasus OTT yang menimpa dua kepala daerah dalam satu hari tersebut, menurutnya, menjadi pengingat akan kondisi integritas yang masih berada pada titik kritis.
“Kasus ini bukanlah insiden tunggal, melainkan hasil dari kerusakan sistemik dalam politik di Tanah Air,” ujarnya.
Agus menjelaskan, korupsi di daerah tidak hanya disebabkan oleh faktor individu, tetapi juga oleh lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
“Ketidaksinergian antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mahalnya ongkos politik, hingga relasi kekuasaan yang rawan kolusi menjadi penyebab utama,” katanya mengutip data analisis TII.
Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi salah satu titik rawan korupsi terbesar di daerah, dengan sekitar 90 persen kasus korupsi terjadi di sektor ini.
Selain itu, perencanaan, penganggaran, perizinan, dan pengelolaan aset daerah juga menjadi celah praktik korupsi.
“Perencanaan yang tidak baik dapat menghasilkan proyek fiktif atau pokok pikiran tanpa kajian mendalam, sementara penganggaran yang tidak transparan dapat memungkinkan mark up anggaran dan proyek siluman,” jelas Agus.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan internal (SPI/APIP) di daerah juga menjadi faktor pendukung terjadinya korupsi.
“Banyak SPI/APIP yang masih lemah, mudah diintervensi, hingga adanya pembiaran atas pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Terkait kasus OTT Wali Kota Madiun Maidi, yang terkait dugaan korupsi proyek dan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Agus menyatakan hal ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk yang terkait dengan peran perusahaan.
“Perlu adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana CSR agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2025, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo juga menegaskan bahwa korupsi di daerah harus dicegah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kalau kita tidak tahu masalahnya, bagaimana bisa menyelesaikannya,” ujarnya dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi.
Agus Sarwono menyatakan, TII mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi, namun perlu juga adanya upaya pembenahan sistem yang komprehensif.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan di permukaan, tetapi harus menyentuh akar masalah,” tegasnya.
Ia mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas aparatur, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Hanya dengan demikian, kasus korupsi seperti yang terjadi pada Bupati Pati dan Wali Kota Madiun dapat dihindari di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang ditemukan.
“Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa uang negara digunakan untuk kesejahteraan bersama,” katanya.
Agus berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersama-sama memperbaiki sistem dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kita tidak boleh biarkan korupsi terus merusak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
TII akan terus melakukan pemantauan dan analisis terhadap kasus korupsi di daerah serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.
