WALHI NTT: Kriminalisasi Anton Bala & Warga Nangahale Bertentangan dengan Temuan Ombudsman

BERITA252 Dilihat

Kupang, Grandisma.com – Kriminalisasi terhadap Anton Yohanis Bala, S.H. dan warga Nangahale dinyatakan bertentangan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia oleh WALHI NTT. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dirilis lembaga lingkungan tersebut terkait kasus konflik agraria di atas tanah negara eks-HGU yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2013.

 

Konflik tersebut berakar dari penggunaan lahan yang telah dikelola masyarakat secara terbuka sejak tahun 2014. Keberadaan mereka diketahui oleh pemerintah dan bahkan dimasukkan ke dalam proses administratif, mediasi, serta pembahasan lintas lembaga negara. Bahkan, tim terpadu pernah dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

 

Namun demikian, pengakuan terhadap keberadaan warga tidak pernah diikuti dengan penyelesaian konflik yang adil. Kondisi ini kemudian dikonfirmasi oleh Ombudsman yang menemukan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administratif pertanahan di lokasi tersebut. Tata kelola pemerintahan dalam penanganan tanah eks-HGU dinyatakan bermasalah dan telah mengabaikan hak masyarakat.

 

Ditemukan pula bahwa akar persoalan terletak pada kesalahan administrasi negara dan kegagalan penyelesaian konflik agraria, bukan pada tindakan yang dianggap kriminal dari warga. Dengan demikian, dasar untuk melakukan pendekatan pidana terhadap masyarakat dinilai tidak proporsional dan telah kehilangan legitimasi keadilan.

 

Dalam situasi di mana permasalahan masyarakat belum pernah diselesaikan, izin HGU baru tetap diterbitkan oleh pihak berwenang. Tindakan ini menunjukkan pengabaian terhadap realitas sosial serta pelanggaran prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ketika masyarakat mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidupnya, persoalan tersebut justru dialihkan menjadi kasus pidana.

 

Tuduhan terhadap warga didasarkan pada Pasal 167 KUHP. Pendekatan ini mereduksi konflik agraria struktural menjadi masalah pelanggaran individu yang dilakukan secara sepihak. Akibatnya, warga diposisikan sebagai penyusup di tanah tempat mereka telah hidup bertahun-tahun.

 

Sementara itu, maladministrasi negara dalam proses perizinan dan pengabaian penyelesaian konflik tidak pernah disentuh secara hukum. Dalam perspektif hukum, ketika lembaga negara pengawas pelayanan publik telah menyatakan adanya maladministrasi, maka kesalahan prosedural dalam tindakan administratif telah diakui secara resmi. Hal ini secara langsung melemahkan dasar moral dan hukum untuk memidanakan warga.

 

Anton Yohanis Bala, S.H. tidak dapat diposisikan sebagai pelaku tindak pidana dalam kasus ini. Ia berperan sebagai pembela HAM yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi bagi masyarakat yang terkena dampak konflik. Keterlibatannya bahkan pernah dilekatkan dalam struktur tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah.

 

Perannya dalam membantu masyarakat dinyatakan berada dalam kerangka kerja yang sah dan telah diketahui oleh negara. Kerja pendampingan hukum bagi masyarakat dalam konflik agraria akibat maladministrasi merupakan bagian dari upaya pemulihan hak warga yang telah terlantar. Memidanakan pendamping masyarakat dalam situasi yang dinyatakan bermasalah secara administratif menunjukkan penggunaan hukum pidana untuk menutupi kegagalan tata kelola negara.

 

Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap sebagai bentuk serangan terhadap pembela HAM yang bekerja untuk kepentingan rakyat. Temuan Ombudsman menegaskan bahwa konflik ini seharusnya berada dalam ranah koreksi administrasi dan penyelesaian agraria, bukan dalam ranah kriminal yang bersifat menghukum.

 

Oleh karena itu, proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale dinyatakan bertentangan dengan prinsip proporsionalitas yang menjadi dasar dalam penegakan hukum. Proses tersebut juga dianggap melanggar prinsip keadilan serta kewajiban negara untuk melindungi pembela HAM yang bekerja sesuai dengan perannya.

 

Kriminalisasi dalam konteks maladministrasi yang telah diakui secara resmi justru memperlihatkan kegagalan negara dalam memperbaiki kesalahan tata kelolanya sendiri. Negara dianggap telah menggeser beban kesalahan kepada rakyat yang hanya mempertahankan hak atas tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.

 

Dalam situasi ini, WALHI NTT menegaskan bahwa temuan Ombudsman menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh lembaga negara independen.

 

Negara wajib menindaklanjuti LHP tersebut dengan melakukan langkah-langkah konkret untuk membenahi tata kelola pertanahan di wilayah eks-HGU. Evaluasi terhadap penerbitan izin yang bermasalah juga harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

 

Selain itu, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme reforma agraria yang berkeadilan dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut. Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya akan memperdalam ketidakadilan, melanggengkan praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara untuk melindungi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *