WALHI NTT Ingatkan Komitmen Dekarbonisasi Jangan Jadi Wajah Baru Perampasan Ruang Hidup Rakyat

BERITA20 Dilihat

KUPANG, GRANDISMA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan komitmen dekarbonisasi dan target Net Zero Emission (NZE) 2050 sebagai alat legitimasi baru untuk memperluas proyek ekstraktif.

WALHI menilai, krisis iklim nyata yang ditandai dengan kekeringan panjang dan krisis air bersih di NTT tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang justru merampas ruang hidup masyarakat.

Transisi energi harus diletakkan pada koridor keadilan ekologis yang menghormati hak asasi manusia secara utuh.

​Organisasi lingkungan hidup ini menekankan bahwa transisi energi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai pergantian sumber energi fosil ke energi terbarukan.

Esensi utama dari dekarbonisasi adalah merombak total model pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam secara masif.

Jika pola pikir pembangunan masih mengedepankan investasi ekstraktif berselimut label “hijau”, maka program dekarbonisasi dikhawatirkan hanya akan mengulangi kesalahan fatal dari model pembangunan lama.

​”Transisi energi tidak boleh dipahami hanya sebagai penggantian sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Yang harus diubah adalah model pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam. Jangan sampai dekarbonisasi justru menjadi legitimasi baru untuk memperluas proyek-proyek ekstraktif atas nama energi hijau,” tegas Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., dari Divisi Hukum WALHI NTT, Rabu (15/07/2026).

​Bagi WALHI NTT, keberhasilan dari program rendah karbon ini sama sekali tidak boleh diukur dari besarnya nilai investasi hijau yang berhasil ditarik masuk ke daerah.

Indikator keberhasilan yang sejati adalah kemampuan negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi rakyat, memulihkan ekosistem yang telanjur rusak, serta mengurangi ketimpangan akses energi.

Kebijakan dekarbonisasi harus berpihak pada keadilan bagi komunitas terkecil yang selama ini justru menjadi korban utama perubahan iklim.

​WALHI juga menyoroti kebijakan hilirisasi sumber daya alam yang masih dijadikan mesin utama pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah NTT.

Praktik di lapangan menunjukkan bahwa hilirisasi kerap kali menjadi katalisator bagi percepatan eksploitasi alam dan memperluas izin industri ekstraktif dalam skala besar.

Kebutuhan energi industri yang melonjak tinggi akibat proyek hilirisasi ini dikhawatirkan akan dipenuhi melalui pembangunan proyek energi terbarukan yang mengabaikan aspek keadilan sosial.

​Kondisi geografis NTT yang terdiri dari pulau-pulau kecil, wilayah adat, dan kawasan hutan penyangga kehidupan menuntut adanya perlindungan ekologis yang ekstra ketat.

WALHI menilai sangat ironis apabila pemerintah mengampanyekan pengurangan emisi karbon di tingkat global, namun di saat yang sama masih membuka keran ekspansi industri skala besar di kawasan tangkapan air masyarakat.

Perlindungan terhadap daerah pesisir dan wilayah kelola nelayan tradisional juga harus berjalan beriringan dengan draf regulasi energi baru.

​Oleh karena itu, WALHI NTT mendesak agar penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT segera dibuka secara transparan kepada publik untuk diawasi bersama.

Pemerintah daerah diminta tidak tergesa-gesa menetapkan target tanpa adanya pelibatan aktif dari organisasi masyarakat sipil, akademisi independen, dan masyarakat terdampak langsung.

Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) adalah prasyarat mutlak yang tidak boleh diabaikan dalam merumuskan arah masa depan energi daerah.

​Masa depan Nusa Tenggara Timur yang berkelanjutan dinilai tidak akan pernah tercapai jika rakyat hanya diposisikan sebagai penonton atau objek pelengkap penderita.

Transisi energi yang adil adalah ketika kedaulatan atas ruang hidup dikembalikan sepenuhnya kepada komunitas lokal, di mana petani tetap menguasai airnya dan nelayan tetap memiliki lautnya.

Krisis iklim global memang menuntut penyelesaian yang cepat, namun penanganannya di tingkat daerah tidak boleh melahirkan krisis sosial baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *