
JAKARTA, GRANDISMA.COM — Tekanan terhadap pemerintah pusat untuk mengusut tuntas tragedi berdarah di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, semakin menguat.
Presiden Republik Indonesia didesak untuk segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI guna menindak tegas oknum anggota yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil.
Desakan ini muncul setelah laporan mengenai tewasnya empat warga sipil akibat luka tembak saat operasi penyisiran berlangsung.
Kelompok aktivis dan pembela HAM menilai bahwa penggunaan kekuatan senjata oleh aparat keamanan dalam merespons kematian Bripda JE telah melampaui batas kewajaran hukum.
”Presiden tidak boleh diam. Harus ada perintah tegas agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan terhadap oknum yang melakukan penembakan tanpa prosedur yang benar,” tulis pernyataan resmi Suara Timur Indonesia yang diterima redaksi.
Menurut Suara Timur Indonesia, tindakan balas dendam atau extrajudicial killing tidak dibenarkan dalam negara hukum, terlepas dari provokasi yang terjadi di lapangan.
Penegakan hukum yang diskriminatif dikhawatirkan akan semakin memperlebar jarak antara rakyat Papua dan pemerintah pusat.
Gubernur Papua Tengah dan Bupati Dogiyai juga diminta untuk tidak hanya menjadi penonton dalam krisis ini.
Mereka didorong untuk mengambil langkah nyata dalam pemenuhan hak-hak korban, termasuk bantuan kesehatan bagi korban luka dan ganti rugi atas harta benda yang rusak.
Selain tindakan hukum, desakan ini juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap pola pendekatan keamanan di wilayah konflik Papua.
Pendekatan militeristik dianggap sudah tidak relevan dan justru seringkali menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM baru yang merugikan masyarakat adat.
Di Jakarta, beberapa organisasi mahasiswa Papua mulai merencanakan aksi solidaritas untuk menuntut keadilan bagi para korban di Dogiyai.
Mereka meminta agar oknum yang terlibat tidak hanya diberikan sanksi etik, tetapi juga diseret ke peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepercayaan publik terhadap institusi keamanan menjadi taruhan dalam penanganan kasus ini.
Jika tidak ada tindakan tegas dari pucuk pimpinan tertinggi negara, dikhawatirkan sentimen negatif terhadap aparat akan terus meningkat dan menyuburkan bibit-bibit separatisme.
Masyarakat internasional juga mulai memantau perkembangan situasi di Papua Tengah.
Transparansi pemerintah dalam menangani tragedi 31 Maret ini akan menjadi barometer bagi komitmen Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia di mata dunia.
Keadilan bagi para korban, baik dari pihak aparat maupun sipil, harus menjadi prioritas utama.
Penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu diharapkan mampu menjadi obat penawar bagi luka masyarakat Dogiyai yang tengah berduka.



