Tok! PN Atambua Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Ini 8 Poin Lengkap Amar Putusannya

BERITA, HUKUM8 Dilihat

Tok! PN Atambua Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Ini 8 Poin Lengkap Amar PutusannyaATAMBUA, GRANDISMA.COM – Pengadilan Negeri Atambua resmi membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche melawan Kepolisian Resor (Polres) Belu.

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M., didampingi Panitera Pengganti Yesaya Mantolas, S.H.

Dalam amar putusannya, hakim membatalkan status tersangka serta menyatakan serangkaian tindakan penahanan dan administrasi penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon tidak sah secara hukum.

Kemenangan hukum Piche Kota tertuang jelas dalam draf keputusan resmi pengadilan yang memuat delapan poin utama pada bagian konklusi hukum.

Pada poin pertama amar putusan, Hakim Tunggal secara tegas menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk sebagian.

Pengabulan sebagian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa dalil permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum dari Koalisi Lakki Associates terbukti memiliki landasan hukum acara yang kuat dan tidak dapat disangkal oleh Termohon.

Selanjutnya, pada poin kedua, hakim menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 yang menerbitkan status Tersangka atas nama Pemohon (Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche) adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Keputusan ini otomatis menggugurkan segala sangkaan pidana yang sebelumnya diarahkan penyidik kepada Piche.

Hakim menilai penetapan tersebut cacat prosedur karena tidak didasari oleh tahapan penyidikan formil yang sah dan sesuai urutan administrasi perundang-undangan.

Tidak hanya meruntuhkan status tersangka, keputusan pengadilan juga menyasar legalitas penahanan fisik Pemohon.

Pada poin ketiga, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/Reskrim tertanggal 01 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 10 Maret 2026, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026 yang diterbitkan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Seluruh dokumen penahanan tersebut dinyatakan kehilangan daya ikat legalitasnya sejak putusan dibacakan.

Poin keempat amar putusan menyoroti kelalaian waktu penanganan perkara oleh penyidik Polres Belu yang merugikan kepastian hukum Pemohon.

Hakim menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum.

Poin ini menjadi teguran keras bagi jajaran penyidik agar tidak membiarkan status hukum seorang warga negara menggantung terlalu lama tanpa adanya kejelasan proses hukum acara yang transparan dan akuntabel.

Dampak dari gugurnya status tersangka dan penahanan tersebut berimbas pada produk hukum turunan lainnya yang diterbitkan kepolisian selama proses kasus berjalan.

Pada poin kelima, hakim menyatakan segala surat, keputusan, administrasi, maupun tindakan hukum turunan yang telah atau akan dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Tindakan Penahanan, serta Penundaan Terhadap Penanganan Perkara terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Penegasan ini mengunci ruang gerak Termohon dari penggunaan dokumen administrasi lama.

Sebagai upaya pemulihan hak-hak sipil, pada poin keenam, hakim memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula (restitutio in integrum).

Kewajiban rehabilitasi nama baik ini menjadi dasar hukum bagi kubu Piche Kota untuk menuntut pembersihan nama baiknya di berbagai media massa dan ruang publik.

Selain itu, pada poin ketujuh, hakim menetapkan keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.

Pada bagian akhir konklusi, hakim membatasi ruang lingkup pengabulan permohonan demi kepastian hukum acara.

Pada poin kedelapan, hakim memutuskan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pasca-sidang ditutup, perwakilan Panitera Pengganti PN Atambua, Rabind Ranath Tagora, S.H., langsung melakukan proses legalisasi salinan putusan resmi tersebut agar dapat segera dieksekusi oleh kedua belah pihak.

Langkah hukum pemulihan hak Piche Kota dipastikan berjalan dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *