Tabir Kematian Prada Lucky Terungkap: Komandan Batalion Bersaksi di Pengadilan Militer

BERITA, DAERAH, HUKRIM, TNI490 Dilihat

Kupang, Grandisma.com– Pengadilan Militer III-15 Kupang melanjutkan sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Sidang kali ini menghadirkan Komandan Yonif Teritorial Pembangunan 834 Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Letkol Inf Justik Handinata mengaku baru mengetahui adanya dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Pengakuan ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan di lingkungan batalion.

“Saya baru tahu setelah Prada Lucky meninggal. Sebelumnya, tidak ada laporan atau informasi yang sampai kepada saya terkait adanya tindakan penganiayaan,” ujar Letkol Inf Justik Handinata di hadapan majelis hakim.

Kesaksian Komandan Batalion ini menjadi kunci penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik kematian tragis Prada Lucky.

Pihak pengadilan akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi untuk mencari tahu apakah ada unsur kelalaian atau upaya menutup-nutupi kejadian tersebut.

Sidang kasus Prada Lucky ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.

Kasus ini juga diperkirakan akan berlangsung cukup panjang, mengingat banyaknya saksi yang harus diperiksa dan bukti-bukti yang harus dianalisis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *