Soroti Proyek Panas Bumi Poco Leok, WALHI NTT Tuntut Penerapan Prinsip PADIATAPA

BERITA11 Dilihat

KUPANG, GRANDISMA.COM – Masuknya proyek panas bumi (geothermal) sebagai salah satu energi strategis nasional dalam draf dekarbonisasi di Nusa Tenggara Timur menuai kritik tajam dari kalangan aktivis lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menilai, proyek panas bumi di lapangan justru kerap melahirkan konflik sosial baru dibandingkan menjadi solusi iklim.

Salah satu potret ketidakadilan ekologis yang nyata digambarkan lewat penolakan masyarakat adat Poco Leok di Kabupaten Manggarai terhadap perluasan proyek eksploitasi panas bumi.

​Masyarakat adat Poco Leok dilaporkan telah bertahun-tahun berjuang mempertahankan tanah ulayat, perkebunan produktif, situs adat, dan mata air mereka dari ancaman proyek energi tersebut.

Penolakan warga lokal yang didasari atas kekhawatiran hilangnya ruang hidup justru kerap direspons dengan pendekatan keamanan yang represif oleh aparat di lapangan.

Minimnya dialog yang setara membuat ketegangan antara warga terdampak dengan pihak pelaksana proyek terus meruncing tanpa ada solusi yang berpihak pada rakyat.

​”Apa yang terjadi di Poco Leok memperlihatkan bahwa label energi hijau tidak menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat kehilangan tanah ulayat, sumber air, dan hak menentukan masa depan wilayahnya, maka proyek tersebut tetap merupakan bentuk ketidakadilan ekologis. Karena itu, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan penerapan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus menjadi syarat utama,” ujar Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H., Rabu (15/07/2026).

​Yulianto menegaskan, jaminan hak-hak masyarakat hukum adat telah diatur secara konstitusional dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, hak atas informasi, partisipasi, dan mengajukan keberatan secara legal dijamin dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di tingkat global, standar ini dipertegas oleh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Tahun 2007 yang melarang segala bentuk proyek tanpa persetujuan warga terdampak.

​Belajar dari kasus Poco Leok dan eksploitasi tambang mangan di Manggarai Timur, WALHI menilai pemerintah daerah sering kali abai dalam menyaring investasi yang masuk.

Label “energi bersih” seolah menjadi tameng bagi korporasi untuk mengesampingkan prosedur AMDAL yang ketat dan mengabaikan penolakan komunitas lokal.

Padahal, kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber mata air akibat aktivitas industri tidak pernah bisa dipulihkan secara instan hanya dengan klaim penurunan emisi karbon.

​Prinsip PADIATAPA atau FPIC menuntut agar setiap informasi mengenai dampak buruk dan manfaat proyek dibuka secara utuh sebelum aktivitas fisik dimulai di lapangan.

Masyarakat adat memiliki hak veto mutlak untuk menyatakan menolak apabila analisis dampak lingkungan menunjukkan adanya ancaman terhadap ruang hidup mereka.

Pemerintah dan investor dilarang keras menggunakan intimidasi aparat bersenjata maupun iming-iming materi sepihak guna memecah belah solidaritas warga yang menolak proyek.

​WALHI NTT mendesak agar draf Roadmap Dekarbonisasi Sektor Ketenagalistrikan NTT yang sedang digodok segera dievaluasi total dengan memasukkan indikator hak asasi manusia.

Penilaian kelayakan sebuah proyek energi terbarukan wajib mengacu pada kesiapan sosial masyarakat di lokasi tapak proyek, bukan sekadar kalkulasi potensi kapasitas megawatt yang dihasilkan.

Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi gugatan hukum dan gejolak sosial di kemudian hari.

​Keadilan ekologis tidak akan pernah terwujud selama suara masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya terus diredam dengan kekuatan koersif.

WALHI NTT berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan warga Poco Leok dan wilayah perbatasan lainnya dalam mempertahankan hak-hak sipil mereka.

Transisi energi yang berkelanjutan harus menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian ekosistem sebagai hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar oleh nilai investasi apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *