Soroti Ancaman Kriminalisasi Pasca-Praperadilan Piche Kota, Advokat Rikha Permatasari Minta Kepolisian Hormati Putusan Hakim

BERITA, HUKUM13 Dilihat

Soroti Ancaman Kriminalisasi Pasca-Praperadilan Piche Kota, Advokat Rikha Permatasari Minta Kepolisian Hormati Putusan HakimATAMBUA, GRANDISMA.COM – Eskalasi konflik hukum pasca-putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Atambua yang memenangkan Piche Kota terus memicu gelombang dukungan dari komunitas hukum nasional.

Praktisi hukum dan advokat senior, Rikha Permatasari, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam sekaligus memberikan dukungan penuh kepada Tim Koalisi LAKKI selaku kuasa hukum Piche Kota yang mengancam akan dipidanakan oleh aparat kepolisian.

Langkah Polda NTT dan Polres Belu yang melontarkan wacana mempidanakan advokat terkait penggunaan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan dinilai sebagai bentuk tekanan yang mencederai prinsip dasar negara hukum (Rechtsstaat).

“Kalau sudah kalah dalam praperadilan, hormatilah putusan hakim. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Apabila terdapat keberatan, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia sesuai prosedur, bukan dengan menjadikan advokat sebagai sasaran tekanan ataupun kriminalisasi,” tegas Rikha Permatasari dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).

Pengujian Imunitas Advokat dan Asas “Fair Trial”

Rikha menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang memiliki kedudukan setara (equal treatment) dengan penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim.

Oleh karena itu, tindakan pembelaan yang dilakukan penasihat hukum di ruang sidang berada di bawah naungan perisai konstitusi serta hak imunitas yang melekat pada profesi advokat.

Secara dogmatis, perlindungan tersebut dijamin dalam Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 14 hingga 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bahkan, Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 26/PUU-XI/2013 telah memperluas jangkauan imunitas advokat baik di dalam maupun di luar persidangan sepanjang dijalankan dengan iktikad baik demi kepentingan pembelaan klien.

“Advokat bukanlah musuh penyidik. Kami adalah mitra sejajar dalam mewujudkan peradilan yang adil, independen, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mengancam pidana seorang advokat yang sedang menjalankan fungsi pembelaan resmi adalah bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum yang bebas dan tanpa rasa takut,” lanjut Rikha

Menjaga Marwah Kekuasaan Kehakiman

Lebih jauh, Rikha mengingatkan bahwa lembaga praperadilan diciptakan oleh KUHAP sebagai instrumen pengawasan yudisial (judicial control) untuk menguji keabsahan tindakan penyidik agar terhindar dari “abuse of power.”

Ketika hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan, tindakan tersebut merupakan produk resmi kekuasaan kehakiman yang independen sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Atas dasar itu, ia menyerukan kepada seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk merapatkan barisan guna mengawal kasus ini.

Menurutnya, pembiaran terhadap wacana kriminalisasi advokat di Belu berpotensi menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum di Indonesia.

“Saya mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia bersatu menjaga marwah profesi. Perlindungan terhadap advokat bukan semata-mata melindungi profesi, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum secara adil dan objektif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konsolidasi dukungan moral terhadap Tim Koalisi LAKKI terus mengalir, seiring rencana tim pembela yang juga bakal melaporkan jajaran penyidik Polres Belu ke Divisi Propam Mabes Polri.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *