Rp 285,1 Triliun Kerugian Negara! Ahok dan Ignasius Jonan Dipanggil Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid

BERITA, HUKRIM, NASIONAL133 Dilihat
Ahok dan Ignasius Jonan Dipanggil
Jakarta, Grandisma.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026).

Kedua tokoh ini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengkonfirmasi kehadiran Ahok saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (16/1/2026).

“Iya, ternyata JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komisaris Utama Pertamina,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, yang dikonfirmasi terpisah, menyampaikan bahwa selain Ahok, ada empat saksi lain yang akan dipanggil dalam sidang tersebut.

“Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, dan Luvita Yuni Setiarini,” jelasnya.

Ignasius Jonan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri ESDM periode 2016-2019. Sementara Arcandra Tahar akan memberikan keterangan sebagai Wakil Menteri ESDM periode yang sama.

Adapun Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024. Keterangannya diharapkan dapat menjelaskan kondisi tata kelola perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, sebelumnya telah pernah diperiksa dalam sidang pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Saksi kelima, Luvita Yuni Setiarini, merupakan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International. Ia juga akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait aspek laporan manajemen dalam kasus yang sedang diproses.

Riono Budisantoso menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut akan diminta untuk menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat.

“Termasuk, ada atau tidak penyimpangan di masa mereka menjabat,” ucapnya.

“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” tambah Riono.

Sidang Selasa depan akan menguji kelima saksi tersebut untuk berkas perkara sembilan terdakwa.

Di antaranya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Terdakwa lainnya adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dilakukan dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Total kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dari satu kasus saja, melainkan akumulasi dari berbagai tindakan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal BBM milik PT OTM sendiri menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek penyewaan terminal tersebut diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Pada saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan, sehingga penyewaan tersebut dianggap tidak perlu dan merugikan negara.

Selain itu, dari kasus penyewaan kapal, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Pemeriksaan terhadap semua saksi dan terdakwa diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *