KUPANG, GRANDISMA.COM – PT Flobamor kini telah resmi menyandang status sebagai Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi BUMD milik Pemprov NTT tersebut.
Banyak pihak bertanya-tanya mengenai alasan di balik perubahan status hukum ini. Gubernur NTT Melki Laka Lena memberikan penjelasan gamblang.
Alasan pertama adalah penguatan peran perusahaan dalam pembangunan ekonomi daerah. Status Perseroda memberikan ruang gerak yang lebih dinamis secara hukum bisnis.
Kedua, perubahan ini merupakan mandat dari regulasi yang lebih tinggi. Pemerintah Pusat mendorong BUMD bertransformasi agar lebih mandiri dan akuntabel.
Ketiga, PT Flobamor ingin meningkatkan daya tawar di mata investor. Sebagai Perseroda, perusahaan dianggap lebih kredibel dalam menjalin kerja sama bisnis skala besar.
”Perubahan status ini adalah bagian dari upaya memperkuat fondasi kelembagaan kita,” kata Melki Laka Lena dalam forum RUPS-LB, Rabu (18/03/26).
Selain itu, status baru ini diharapkan mampu memangkas birokrasi yang selama ini menghambat kecepatan bisnis. Namun, pengawasan tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Transformasi ini juga didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perseroda dituntut untuk menghasilkan laba yang berkelanjutan.
Pihak manajemen PT Flobamor menyambut baik langkah ini. Mereka menilai status Perseroda sebagai tantangan sekaligus peluang untuk berinovasi.
Kini, fokus utama perusahaan adalah menyesuaikan struktur organisasi dengan status hukum yang baru agar operasional tetap berjalan lancar.
