JAKARTA, GRANDISMA.COM – Pembelaan hukum DPR-RI dan Pemerintah atas penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi jalan buntu di Mahkamah Konstitusi setelah ahli yang mereka hadirkan gagal mempertahankan konsistensi argumennya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (01/07/2026), ahli hukum tata negara Parulian Paidi Aritonang mengakui bahwa seluruh negara yang dijadikan contoh keberhasilan program makan sekolah tidak memiliki aturan baku mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen seperti yang termaktub dalam UUD 1945.
Pengakuan ini dinilai memperkuat posisi gugatan masyarakat sipil atas potensi penyalahgunaan anggaran negara.
Dalam paparan awalnya di hadapan majelis hakim, Parulian mencoba meyakinkan mahkamah bahwa di berbagai belahan dunia, program makan siang di sekolah dikonstruksikan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan.
Ia mencontohkan Jepang yang mengatur program tersebut lewat Undang-Undang Makan Siang Sekolah (Gakkou Kyushoku) demi membentuk karakter siswa, serta India yang menjalankannya sebagai pemenuhan hak dasar hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
DPR berargumen bahwa langkah Indonesia memasukkan MBG ke dalam belanja pendidikan memiliki preseden hukum internasional yang kuat.
Namun, konstruksi argumen internasional tersebut runtuh dalam sekejap ketika Hakim Konstitusi Saldi Isran melayangkan pertanyaan tunggal mengenai eksistensi jaminan angka persentase minimal anggaran dalam konstitusi negara-negara perbandingan tersebut.
Saldi mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekhasan hukum pidana dan fiskal di mana anggaran pendidikan dikunci mati minimal 20 persen dari APBN demi menjamin kesejahteraan guru dan fasilitas belajar.
Ketiadaan mandat serupa di Eropa dan Asia membuat perbandingan yang diajukan DPR dinilai tidak relevan secara konstitusional.
Gugatan terhadap UU APBN 2026 ini dipicu oleh kekhawatiran meluas di sektor pendidikan bahwa program MBG akan memangkas hak-hak mendasar para pengajar di daerah.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN secara eksplisit memasukkan “program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan” sebagai bagian dari operasional sekolah.
Rumusan ini digugat oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara karena dinilai mengubah fungsi anggaran pendidikan dari membatasi belanja menjadi saluran pembiayaan yang tak terbatas.
Yudisial review ini bergulir di tengah sorotan tajam publik terhadap pelaksanaan program MBG di tingkat nasional sepanjang tahun 2026, yang juga mulai didera beberapa isu tata kelola di lapangan.
Para kritikus kebijakan menilai pemerintah terlalu memaksakan pembiayaan program dari sektor pendidikan, padahal tujuan awal program adalah mitigasi gangguan pertumbuhan anak (stunting) yang seharusnya berada di bawah domain anggaran kesehatan.
Ketidakjelasan batasan norma dalam undang-undang dituding menjadi akar masalah kekacauan fiskal ini.
Sikap tegas yang ditunjukkan Saldi Isran dalam persidangan Rabu lalu dipandang oleh para pengamat hukum sebagai sinyalemen kuat bahwa Mahkamah Konstitusi akan bersikap sangat protektif terhadap anggaran pendidikan.
Mahkamah secara historis konsisten membatalkan setiap regulasi yang mencoba mereduksi atau mengalihkan fungsi dana 20 persen di luar esensi peningkatan mutu belajar-mengajar.
Kesaksian ahli dari DPR yang bernada menyetarakan Indonesia dengan sistem eropa dinilai gagal membaca roh proteksionisme konstitusi nasional.
Pasca-sidang pembuktian tersebut, jalannya persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tambahan serta penyerahan kesimpulan akhir dari para pihak yang bersengketa.
Perwakilan pemohon menyatakan optimisme mereka bahwa majelis hakim akan mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan demi menyelamatkan masa depan jaminan pendapatan guru.
Di sisi lain, tim hukum pemerintah harus memutar otak untuk mencari argumentasi baru guna menyelamatkan dasar hukum pembiayaan MBG.
Putusan akhir atas perkara ini diprediksi akan mengubah peta politik anggaran nasional secara drastis menjelang penyusunan draf anggaran tahun berikutnya.
Jika MK membatalkan pasal tersebut, pemerintah dipaksa mencari sumber pendanaan alternatif di luar pos pendidikan untuk mendanai janji kampanye politik bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi ujian terbesar bagi konsistensi hubungan antara kebijakan politik eksekutif dengan supremasi hukum tata negara di Indonesia.





