Menakar Batas Formil, Kesesatan Hermeneutika, dan Reduksi Keadilan dalam Praperadilan di PN Atambua

Oleh: Lejap Yuliyant Angelomestius, S.Fil

OPINI12 Dilihat

Menakar Batas Formil, Kesesatan Hermeneutika, dan Reduksi Keadilan dalam Praperadilan di PN AtambuaDiskursus hukum dalam panggung Praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua yang menghadapkan Pemohon (Piche Kota) dengan Termohon (Polres Belu) seolah membuka kembali kotak pandora purba dalam filsafat hukum: pertentangan abadi antara kepastian formal (Rechtssicherheit) yang kaku dan keadilan substantif (Gerechtigkeit) yang dinamis.

Membaca risalah argumentasi yang dibangun oleh Dr. Mikhael Feka selaku ahli hukum pidana dari sudut pandang Termohon, kita tidak sekadar dihadapkan pada perdebatan pasal-pasal normatif, melainkan pada sebuah gejala reduksionisme hukum.

Ahli terjebak dalam positivisme hukum yang begitu ekstrem (Gesetzespositivismus), yang memisahkan teks hukum acara dari roh moralitasnya, sehingga berujung pada apa yang dalam epistemologi disebut sebagai kesesatan hermeneutika yudisial.

Kluster kekeliruan pertama yang fundamental bermula dari tafsir ahli atas penundaan proses hukum, yang diklaim secara eksklusif sebagai hak saksi korban berdasarkan pembacaan mekanis terhadap Pasal 158 huruf e jo. Pasal 144 huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Dengan retorika spekulatif, ahli menyatakan “tidak mungkin tersangka meminta proses hukum dipercepat.”

Pandangan ini secara teoritis mengidap cacat logika “logical fallacy” berbentuk “false dilemma”.

Ahli menempatkan hak korban dan hak tersangka dalam oposisi biner yang saling menegasikan, seolah pemenuhan keadilan bagi korban harus diraih dengan mengorbankan kepastian hukum bagi tersangka.

Secara dogmatis-yuridis, argumen tersebut menabrak prinsip universal “Speedy Trial Rule” hak atas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diakomodasi secara eksplisit dalam Pasal 50 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP).

Hukum acara pidana modern dibentuk bukan sekadar sebagai instrumen bagi negara untuk menghukum, melainkan sebagai “Magna Charta” atau tameng pelindung bagi hak asasi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan aparat (abuse of power).

Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ada beban sosial, moral, dan yuridis berupa perampasan sebagian kemerdekaan sipil yang melekat padanya; oleh karena itu, menggantung status hukum seseorang tanpa batas waktu yang jelas adalah sebuah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Bila kita bedah dari kacamata filsafat hukum, pandangan ahli mengabaikan adagium hukum klasik yang dicanangkan oleh William Ewart Gladstone: “Justice delayed is justice denied”, keadilan yang terlambat adalah keadilan yang tertolak.

Penundaan proses hukum yang dilakukan secara sengaja atau tanpa justifikasi administrasi yang valid bukan lagi sebuah diskresi prosedural, melainkan bentuk penindasan terstruktur oleh negara (“state-sponsored injustice”).

Menafsirkan bahwa asas peradilan cepat hanya milik korban adalah bentuk pemiskinan makna hukum yang mereduksi posisi tersangka dari subjek hukum yang berdaulat menjadi sekadar objek pemeriksaan yang tak berdaya.

Kekeliruan hermeneutis berikutnya terjadi ketika ahli menyepelekan berubah dan dicabutnya keterangan anak korban (ACT) di tengah jalan, dengan dalih bahwa yang terpenting adalah terpenuhinya kuantitas dua alat bukti pada saat awal penetapan tersangka dilakukan.

Di sinilah letak kerapuhan berfikir formalistik. Ahli terjebak pada kulit luar legalitas formal tanpa menyentuh aspek validitas kualitatif alat bukti (“relevancy and competency of evidence”).

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 secara progresif telah menggeser paradigma pengujian alat bukti di praperadilan dari yang semula hanya bersifat administratif-kuantitatif menjadi penilaian kualitatif yang substansial.

Secara silogisme hukum, apabila “Keterangan Saksi Korban” merupakan pilar utama dari struktur “Dua Alat Bukti” sebagaimana disyaratkan Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, lalu pilar tersebut runtuh karena keterangannya dicabut atau diubah total oleh yang bersangkutan, maka secara logis hukum seluruh konstruksi penetapan tersangka tersebut ikut runtuh demi hukum.

Hukum tidak boleh berdiri di atas fondasi fiksi, ilusi, atau asumsi masa lalu yang secara empiris telah terbukti cacat.

Memaksakan validitas sebuah ketetapan hukum di atas alat bukti yang kebenarannya telah disangkal oleh sumber utamanya sendiri adalah sebuah bentuk kesesatan berfikir yang memalukan dalam dunia akademik.

Namun, guna menghindari benturan yurisdiksi di mana hakim praperadilan dilarang menguji materi pokok perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, inkonsistensi keterangan korban ini harus dibaca secara formal.

Berubahnya keterangan ACT bukan sekadar urusan “bohong atau jujur”, melainkan runtuhnya legalitas “pemeriksaan awal” sebagai basis formil penerbitan Laporan Polisi dan Administrasi Penyidikan.

Ketika hulu dari sebuah perkara telah diakui mengalami pergeseran fundamental oleh sang pelapor sendiri, maka hilir berupa Surat Perintah Penetapan Tersangka kehilangan legitimasi kausalitasnya.

Selanjutnya, kritik tajam wajib dialamatkan pada argumentasi ahli yang mempersoalkan ketidakhadiran fisik tersangka (Piche Kota) di persidangan praperadilan sebagai masalah “etika”.

Ini adalah lompatan argumen yang ahistoris dan tidak relevan. Praperadilan, dalam kodrat ontologisnya, adalah ranah “strict law” hukum formil yang bersifat kaku, hitam-putih, dan mekanis.

Tolok ukur utama dalam persidangan ini hanyalah satu: konstitusional atau inkonstitusional, sah atau tidak sah secara regulasi hukum positif, bukan ruang untuk mendistribusikan penilaian moralistik subyektif mengenai kepantasan sosial.

Secara normatif, Pasal 79 dan Pasal 80 KUHAP memberikan hak absolut kepada tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya.

Ketika undang-undang membuka ruang keterwakilan tersebut, maka secara doktrinal jika kita meminjam prinsip hukum privat dalam Pasal 1792 KUHPerdata tentang Pemberian Kuasa kehadiran Penasihat Hukum adalah representasi penuh, sah, dan mutlak yang menggantikan kehadiran fisik “principal”.

Menggiring ketidakhadiran tersangka yang bukan berstatus DPO sebagai pelanggaran etika di ruang sidang praperadilan hanyalah upaya dramatisasi retoris yang hampa makna yuridis dan gagal memahami hakikat hukum keterwakilan.

Lompatan logika yang tidak kalah serampangan diperlihatkan ahli saat melayangkan tuduhan bahwa Penasihat Hukum pemohon yang memegang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi atau tersangka lain adalah tindakan “ilegal” berdasarkan perluasan penafsiran aturan hukum acara.

Di sini, ahli mengalami disorientasi konseptual dalam memahami doktrin “Exclusionary Rule” (aturan pembatasan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum).

Secara historis-filosofis, semenjak kasus monumental Mapp v. Ohio di Amerika Serikat, doktrin ini diciptakan khusus untuk “membatasi dan menjerat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (negara)” dalam mengumpulkan bukti, bukan untuk membatasi ruang pembelaan warga negara yang sedang mencari keadilan.

Ketika seorang pembela hukum menggunakan dokumen tertentu demi membongkar ketidakbenaran materiil di muka sidang yang terbuka untuk umum, tindakan tersebut dilindungi oleh asas “Due Process Rights”.

Menuduh pihak pemohon melakukan tindakan ilegal tanpa adanya pembuktian pidana dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (“inkracht”) adalah tindakan yang gegabah dan melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Bagaimana mungkin sebuah kebenaran yang tersingkap di persidangan ditolak hanya karena ketakutan birokratis aparat terhadap dokumen yang bocor?

Hukum pidana mencari kebenaran materiil (hakiki), bukan kebenaran formal yang manipulatif.

Klimaks dari kekeliruan berfikir ahli tercermin pada pembenarannya terhadap tindakan penyidik yang menyisipkan pasal-pasal baru (seperti pasal penyertaan/turut serta atau fasilitasi) di tengah proses pra-penuntutan tanpa didahului proses pemeriksaan ulang.

Tindakan penyisipan pasal secara mendadak ini, jika kita bedah dengan pisau analisa hukum tata negara dan administrasi yudisial, merupakan bentuk “legal smuggling” (penyelundupan hukum) yang sangat berbahaya bagi kepastian hukum (“Rechtssicherheit”).

Tindakan demikian secara nyata melanggar asas “Lex Certa” (kejelasan rumusan undang-undang) dan hak “Audi et Alteram Partem” yakni hak asasi seseorang untuk didengar keterangannya secara seimbang sebelum sebuah sangkaan hukum dijatuhkan kepadanya.

Seseorang tidak boleh dituntut atau ditahan atas suatu pasal yang unsur-unsur pasalnya belum pernah diklarifikasi atau dikonfirmasikan kepadanya dalam proses berita acara pemeriksaan tambahan.

Menambahkan pasal secara tiba-tiba tanpa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru kepada tersangka secara nyata mengangkang amanat konstitusional yang termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Jika kita perhadapkan kedua spektrum pemikiran ini secara objektif, argumentasi yang dibangun untuk menyanggah pandangan Dr. Mikhael Feka memperlihatkan keunggulan dialektis yang sangat mencolok.

Keunggulan ini diraih karena argumen sanggahan berdiri kokoh di atas jalinan teks hukum positif yang konsisten, koherensi logika formal, dan kepatuhan ketat terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sebaliknya, argumentasi ahli dari Termohon tampak rapuh karena dibangun di atas bangunan positivisme pragmatis yang sekadar bertujuan menjustifikasi tindakan kepolisian, sekalipun tindakan tersebut menabrak rambu-rambu administrasi hukum acara itu sendiri.

Namun, kita juga harus bersikap realistis-empiris di hadapan meja hijau dan menakar dengan cermat kelemahan pragmatis dari permohonan ini.

Dalam praktiknya, arena praperadilan sering kali direduksi menjadi sekadar “sidang stempel” jika Hakim Tunggal yang memeriksa perkara hanya melihat tumpukan berkas secara kuantitatif tanpa keberanian intelektual untuk melakukan sensor yudisial.

Oleh karena itu, kunci kemenangan sejati bagi Pemohon tidak boleh lagi bertumpu pada retorika perubahan keterangan saksi semata karena hal itu rawan dipatahkan hakim dengan tameng “masalah pokok perkara”.

Amunisi perang yudisial Pemohon harus digeser secara total pada aspek “Cacat Prosedural Administratif yang Mutlak (Absolut)”.

Pertama, Pemohon wajib membuktikan di depan persidangan mengenai tanggal pasti penyerahan SPDP terkait sangkaan pasal penyertaan yang baru tersebut.

Jika penyidik gagal menyerahkan tembusan SPDP kepada Tersangka dalam batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, maka demi hukum, demi Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, seluruh rangkaian penyidikan setelahnya adalah cacat formil dan batal demi hukum.

Kedua, ketiadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan bagi Piche Kota terkait pasal baru yang disisipkan di tengah jalan harus dijadikan dalil utama kelumpuhan prosedur Termohon.

Bagaimana mungkin seseorang menyandang status Tersangka atas Pasal Turut Serta atau Memfasilitasi, sementara ia belum pernah diklarifikasi satu pertanyaan pun mengenai tindakan “turut serta” atau “memfasilitasi” tersebut?

Di titik inilah letak “constitutional damage” (kerugian konstitusional) yang kasat mata, sebuah ruang gelap administrasi yang tidak akan bisa ditoleransi oleh hakim yang menjunjung tinggi “due process of law”.

Sebagai penutup, hukum tidak boleh dijalankan layaknya mesin mati yang memisahkan antara prosedur formal dan substansi keadilan.

Menegakkan hukum pidana dengan cara-cara yang melanggar hukum acara adalah sebuah ironi terbesar dalam cita negara hukum (Rechtsstaat).

Kita berharap Pengadilan Negeri Atambua mampu berdiri tegak sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, bukan sebagai stempel legalitas atas tindakan yang cacat prosedur.

Sebab, seperti yang selalu diingatkan dalam filsafat hukum dogmatis: “Fiat Justitia Ruat Caelum” hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *