Jakarta, Grandisma.com – Para anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil tampaknya bisa bernapas lega.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan angin segar dengan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan polisi di jabatan sipil tidak berlaku surut.Apakah ini berarti mereka lolos dari potensi “reshuffle”?
Penjelasan Menkumham ini menjadi jawaban atas pertanyaan yang menggantung di benak banyak pihak, terutama para anggota Polri yang telah lama berkiprah di berbagai instansi pemerintahan.
Setelah putusan MK yang mengharuskan polisi mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri, muncul kekhawatiran akan adanya perombakan besar-besaran.
Namun, Menkum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa putusan MK tersebut tidak akan memengaruhi posisi mereka yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan tersebut.
“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut,” kata Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” sambungnya.
Meskipun demikian, Menkum menekankan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi acuan bagi penunjukan anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil di masa mendatang.
Jika jabatan tersebut tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, maka anggota Polri yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Lebih lanjut, Menkum mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Polri akan membahas lebih lanjut terkait kementerian dan instansi mana saja yang dapat diduduki oleh anggota Polri.
Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Polri, sehingga memberikan kepastian hukum dan mencegah polemik di kemudian hari.
“Oh pasti, pasti akan diatur. Supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga,” tuturnya.
Dengan adanya penjelasan dari Menkum ini, para anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil dapat melanjutkan tugasnya dengan tenang.
Namun, mereka juga harus menyadari bahwa aturan main di masa depan akan berbeda, dan revisi UU Polri akan menjadi penentu arah kebijakan terkait penempatan polisi di jabatan sipil.

