Kupas Tuntas Sengketa Lahan Sekolah, Lejap Tegaskan Dokumen 2003 Cacat Hukum dan Desak Penghentian Proyek SDI Kimbana

BERITA, HUKUM, PENDIDIKAN55 Dilihat

Kupas Tuntas Sengketa Lahan Sekolah, Lejap Tegaskan Dokumen 2003 Cacat Hukum dan Desak Penghentian Proyek SDI KimbanaBELU, GRANDISMA.COM – Dinamika sengketa keperdataan lahan antara keluarga ahli waris dengan pihak institusi pendidikan di Kabupaten Belu memasuki babak baru yang semakin memanas.

​Penerima Kuasa Khusus keluarga besar Yohanes Taek dan Kristina Ikis, Angelomestius Berno Laba Lejap, S.Fil., secara resmi mengeluarkan tanggapan  untuk merespons Surat Jawaban Somasi bernomor 50/SDI-KBN/IX/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana, Roswitha Emelia Dalung, S.Pd.

​Surat balasan resmi dari pihak sekolah yang bertanggal 14 September 2026 tersebut sebelumnya dikirimkan guna menanggapi somasi awal yang dilayangkan pihak keluarga ahli waris.

​Dalam poin pertama surat balasannya, pihak sekolah berpegang teguh pada klaim historis penyerahan tanah secara sukarela oleh  Yohanes Taek Bauk pada 5 Agustus 2003 silam.

​Menanggapi argumen tersebut, Lejap dengan tegas menyatakan bahwa dokumen historis di bawah tangan dari masa lampau itu tidak pernah memenuhi syarat formil pelepasan hak ulayat.

​“Surat pernyataan di bawah tangan masa lampau tersebut tidak pernah memenuhi syarat formil pelepasan hak ulayat komunal karena dibuat tanpa melibatkan persetujuan mutlak dari seluruh ahli waris sah. Keberadaan dokumen historis itu langsung gugur secara hukum ketika dikonfrontasi dengan Surat Kesepakatan Bersama Ahli Waris tertanggal 10 Desember 2018 yang mewajibkan konsensus kolektif seluruh keturunan,” ujar Lejap.

​Lebih lanjut, dalam poin kedua suratnya, pihak sekolah sempat menepis kekuatan hukum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas nama Kristina Ikis sebagai bukti kepemilikan mutlak.

​Menanggapi hal itu, pria yang aktif menyatakan hak-hak ekosob mayarakat perbatasan itu menilai, pembayaran pajak secara kontinu selama puluhan tahun tetaplah menjadi petunjuk otentik penguasaan fisik dan yuridis di mata hukum.

​Pihak sekolah sendiri menurutnya gagal menunjukkan alas hak otentik yang sah seperti sertifikat resmi atau akta pelepasan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang.

​Sementara itu, dalam poin ketiga dan keempat surat balasannya, pihak sekolah berargumen bahwa pembatalan sepihak tidak menghapus perbuatan hukum dan berlindung di balik Pasal 1338 KUH Perdata.

​Menanggapi dalih tersebut, Lejap menegaskan bahwa pemanfaatan ketentuan hukum perdata oleh pihak sekolah merupakan bentuk kesesatan tafsir yang mengabaikan cacat syarat sah perjanjian.

​“Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah perbuatan hukum wajib dilandasi oleh kecakapan dan kesepakatan bebas tanpa unsur tipu muslihat atau tekanan psikologis. Dokumen atau berita acara yang dikantongi pihak sekolah terbukti diperoleh melalui metode yang tidak etis dan sejak awal ditujukan untuk menjebak anggota keluarga, sehingga cacat hukum sejak awal,” tegas Lejap menambahkan.

​Melalui tanggapan komprehensif ini, pihak keluarga mendesak agar segala bentuk aktivitas pembangunan fisik di atas objek sengketa dihentikan total demi menjaga marwah hukum.

​Langkah tegas ini diambil guna memastikan hak-hak keperdataan masyarakat akar rumput di Dusun Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, terlindungi secara konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *