Kuasa Hukum Piche Kota: Praperadilan Bukan Soal Jumlah Bukti, Tapi Kualitas Prosedur

BERITA, HUKUM21 Dilihat
Kuasa Hukum Piche Kota: Praperadilan Bukan Soal Jumlah Bukti, Tapi Kualitas Prosedur
   Tim Kuasa Hukum Piche Kota (Gbr: Grandisma)

ATAMBUA, GRANDISMA.COM – Kemenangan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota dalam sengketa praperadilan melawan Polres Belu dinilai memberikan edukasi hukum yang penting bagi publik dan aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Timur.

Tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Atambua menjadi pengingat keras bahwa kuantitas alat bukti yang dimiliki polisi tidak memiliki arti jika didapat melalui proses yang menabrak hukum acara.

Kepatuhan terhadap hukum formal wajib menjadi panglima dalam setiap tindakan penyidikan.

Dalam keterangannya usai persidangan, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., menjelaskan secara mendalam esensi dari pengujian di forum praperadilan.

Menurutnya, terdapat kekeliruan paradigma yang sering menganggap praperadilan hanya sebatas menghitung jumlah minimal dua alat bukti di atas kertas.

Cosmas menekankan bahwa fokus utama hakim tunggal adalah membedah legalitas dari setiap tindakan taktis penyidik, termasuk ketepatan waktu penerbitan dokumen dan pemenuhan hak-hak tersangka.

“Praperadilan itu bukan forum untuk menguji cukup atau tidaknya jumlah alat bukti semata, melainkan untuk menguji legalitas formal dari tindakan penyidik di lapangan. Yang harus diuji di hadapan hakim bukan hanya kuantitas, tetapi kualitas alat bukti serta apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa ada lompatan administratif yang ugal-ugalan,” jelas Cosmas Jo Oko, SH

Cosmas juga mengklarifikasi bahwa perlawanan hukum yang dilakukan oleh Koalisi Lakki Associates Law Firm melalui jalur praperadilan ini sama sekali bukan merupakan bentuk permusuhan atau upaya mencederai institusi kepolisian.

Langkah ini murni ditempuh sebagai kontrol yudisial demi menjaga profesionalisme dan marwah penegakan hukum di Indonesia.

Putusan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal bagi jajaran Satreskrim Polres Belu agar lebih cermat dalam menangani perkara di masa mendatang.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan institusi kepolisian selaku mitra penegak hukum. Yang kami lakukan adalah menguji secara objektif apakah seluruh tindakan penyidik telah berjalan sesuai dengan rel hukum. Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga agar setiap proses penyidikan ke depan dilakukan secara lebih cermat, profesional, dan taat pada prosedur yang ada,” pungkas Cosmas.

Dengan dikabulkannya gugatan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb ini, seluruh tuduhan pidana kekerasan seksual yang dialamatkan kepada Piche Kota resmi dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat pada fase pra-penuntutan ini.

Kasus ini menjadi perhatian luas praktisi hukum tata negara sepanjang pertengahan tahun 2026 karena mempertegas implementasi perluasan objek praperadilan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Kepatuhan terhadap “due process of law” terbukti menjadi benteng terakhir perlindungan hak sipil warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *