Kronologis Lengkap Pengusutan Korupsi Tunjangan DPRD Belu: Dugaan Kerugian Negara Rp3,7 Miliar dan Harapan Publik pada Jaksa

BERITA, HUKUM20 Dilihat

Kronologis Lengkap Pengusutan Korupsi Tunjangan DPRD Belu: Dugaan Kerugian Negara Rp3,7 Miliar dan Harapan Publik pada JaksaATAMBUA, GRANDISMA.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu terus melakukan gebrakan maraton guna mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil audit eksternal awal dan analisis data transaksi keuangan, perkara penyelewengan dana operasional makan dan minum ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Angka kerugian sebesar Rp3,7 miliar tersebut bersumber dari akumulasi manipulasi pos anggaran rumah tangga pimpinan dewan selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yaitu Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Jaksa menduga kuat adanya modus laporan pertanggungjawaban fiktif serta mark-up anggaran belanja makan-minum harian yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.

Guna memberikan keterbukaan informasi, berikut adalah kronologis lengkap yang diramu oleh tim Media GRANDISMA terkait perjalanan perkara sejak awal mencuat hingga rangkaian penggeledahan maraton di lapangan berdasarkan urutan waktu:

27 April 2026 – Kasus Resmi Masuk Penyelidikan Formil

Kejari Belu resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami pos anggaran rumah tangga pimpinan dewan dengan memanggil sedikitnya 23 orang saksi kunci dari Sekretariat Dewan serta Inspektorat Daerah Kabupaten Belu.

Akhir Juli 2026 – Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah melakukan gelar perkara intensif di tingkat Kejaksaan Tinggi NTT, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pro-justitia.

Senin, 14 September 2026 (Pagi) – Gedung DPRD Belu Digeledah

Penyidik Pidsus Kejari Belu menyisir Kompleks Kantor Sekretariat DPRD Belu dan berhasil mengamankan 32 barang bukti penting yang terdiri dari 29 dokumen keuangan, dua unit laptop, serta satu unit komputer PC.

Senin, 14 September 2026 (Siang) – Rumah Kontraktor Katering Disisir

Di hari yang sama, tim jaksa bergerak ke kediaman SF di Kelurahan Lidak selaku pihak ketiga penyedia katering untuk menyita sejumlah buku tabungan dan dokumen administrasi penyaluran dana operasional.

Kamis, 17 September 2026 – Penggeledahan Rumah Mantan Pimpinan Dewan

Operasi represif menyasar kediaman mantan Wakil Ketua II DPRD Belu periode 2019–2024, Cyprianus Temu, di Wekatimun, dengan menyita 15 berkas dokumen perkara di bawah pimpinan Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Jumat, 18 September 2026 – Perluasan Operasi Maraton ke Enam Lokasi

Tim penyidik kembali memecah tim dan memperluas perburuan bukti dengan menggeledah enam lokasi berbeda sekaligus di wilayah Kabupaten Belu guna mengunci nilai kepastian kerugian negara secara riil.

Seiring dengan agresifnya langkah Kejaksaan di lapangan, gelombang harapan dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Belu kini tertuju sepenuhnya pada pundak jaksa penyidik Kejari Belu.

Masyarakat berharap tim Korps Adhyaksa bertindak transparan, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menetapkan status tersangka, mengingat kasus ini melibatkan figur-figur elite politik daerah yang masih aktif menjabat.

Masyarakat mendesak jaksa agar tidak goyah oleh tekanan politik apa pun dan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi kepastian hukum serta penjaranya para pelaku.

Selain itu, jaksa penyidik juga diharapkan mampu memaksimalkan instrumen asset recovery guna menarik kembali uang rakyat sebesar Rp3,7 miliar tersebut ke kas daerah Kabupaten Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *