BELU, GRANDISMA.COM – Perselisihan keperdataan terkait kepemilikan lahan di wilayah perbatasan RI-RDTL antara keluarga ahli waris dengan manajemen sekolah dasar menyimpan catatan sejarah panjang yang penuh polemik.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, akar permasalahan sengketa ini bermula pada sekitar tahun 2002 ketika pihak pemerintah desa dan tokoh masyarakat mendatangi kediaman Yohanes Taek.
Kedatangan para aparatur desa dan tokoh adat tersebut bertujuan untuk meminta sebidang tanah milik keluarga guna mendirikan fasilitas pendidikan baru yaitu sekolah cabang Nusikun yang kini dikenal sebagai SD Inpres Kimbana.
Dalam proses permintaan lahan tersebut, pihak pemerintah desa dan tokoh-tokoh adat memberikan sejumlah janji muluk kepada keluarga pemilik tanah.
Yohanes Taek dijanjikan akan dipekerjakan di lingkungan sekolah tersebut, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, serta dibangunkan sebuah rumah tembok permanen berukuran 9×7 meter.
Dalam perjalanan waktu, Yohanes Taek sempat bekerja kurang lebih lima tahun di SD Inpres Kimbana yaitu dari tanggal 2 Mei 2002 sampai 2007.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, berbagai janji manis yang diucapkan para tokoh tersebut terbukti tidak pernah direalisasikan oleh pihak berwenang bagi keluarga.
Yohanes Taek kemudian dikeluarkan dari pihak sekolah pada tahun 2007 dengan alasan sudah lanjut usia dan tidak memiliki ijazah SMA.
Memasuki tahun 2003, pihak sekolah mulai menyusun dokumen tertulis terkait penyerahan tanah dengan status hibah kepada pemerintah tanpa didasarkan musyawarah mufakat.
Surat pernyataan bertanggal 5 Agustus 2003 tersebut dibuat dan dicap terlebih dahulu oleh pihak sekolah tanpa melibatkan persetujuan dari Kristina Ikis beserta anak-anak.
Konflik semakin meruncing ketika keluarga besar pada tanggal 10 Desember 2018 membuat kesepakatan tertulis bahwa seluruh harta benda peninggalan Yohanes Taek dilarang dialihtangankan tanpa musyawarah mufakat.
Berdasarkan kesepakatan keluarga tahun 2018 tersebut, segala bentuk hibah atau pelepasan harta wajib melibatkan konsensus kolektif seluruh keturunan secara transparan.
Karena tidak ada penyerahan yang sah dan tidak ada tanda tangan kesepakatan dari keluarga, maka pada tahun 2023 pihak sekolah kembali berupaya melegitimasi penguasaan lahan.
Kepala Sekolah SD Inpres Kimbana saat itu, membuat surat baru yang isinya tetap berupa penyerahan tanah dengan status hibah kepada pemerintah.
Surat bertahun 2023 tersebut sudah ditandatangani dan dicap terlebih dahulu oleh pihak sekolah lalu kemudian diberikan untuk ditandatangani oleh seluruh anggota keluarga.
Karena berpedoman pada kesepakatan 2018, Yohanes Taek kemudian tidak menandatangani surat tahun 2023 itu dan menolak menyerahkannya ke pihak SD Inpres Kimbana.
Puncaknya terjadi pada Agustus 2026, ketika pihak sekolah melalui surat undangan klarifikasi meminta kepada Yohanes Taek untuk hadir dalam pertemuan terkait sengketa lahan tersebut.
Namun dalam pertemuan klarifikasi itu, Yohanes Taek dan Kristina Ikis dihadirkan bersama dua anak mereka yang merupakan pegawai kontrak daerah di lingkungan pemerintahan.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, kedua anak korban yang berstatus pegawai kontrak sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berbicara untuk membela hak keperdataan keluarga.
Hasil putusan akhir dari pertemuan tersebut kemudian dibuat dalam bentuk berita acara sepihak yang langsung ditandatangani dan dicap tanpa persetujuan seluruh anggota keluarga.
Proses penandatanganan berita acara tersebut terindikasi kuat sarat akan unsur paksaan serta intimidasi struktural yang dilancarkan terhadap keluarga besar pemilik tanah.
Keluarga Yohanes Taek khususnya anak-anak yang berstatus pegawai kontrak ditekan bahwa status pekerjaan mereka dipertaruhkan jika tidak segera membubuhi tanda tangan.
Ancaman pemecatan dan berbagai konsekuensi birokrasi tersebut akhirnya memaksa pihak keluarga untuk menandatangani dokumen yang disodorkan oleh pihak institusi sekolah.
Merasa dirugikan atas segala bentuk rekayasa administratif dan intimidasi tersebut, pada tanggal 1 September 2026 keluarga mendatangi Angelomeatius Berno Laba Lejap, S. Fil.
Kepada Lejap, keluarga meminta bantuan pendampingan untuk menggugat kembali lahan warisan tersebut serta menuntut diadakannya ruang dialog terbuka untuk mencapai mufakat damai.
Melalui pendampingan ini, keluarga besar berharap keadilan substantif dapat ditegakkan di bumi Belu demi melindungi hak-hak keperdataan masyarakat akar rumput.
