Konflik Agraria Eks-HGU: Negara Alihkan Kesalahan Tata Kelola Jadi Perkara Pidana

BERITA254 Dilihat

Kupang, Grandisma.com –  Dalam kasus konflik agraria di atas tanah negara eks-HGU yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2013, negara dinyatakan telah mengalihkan kesalahan tata kelola pemerintahan menjadi perkara pidana terhadap masyarakat Nangahale dan Anton Yohanis Bala, S.H. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dirilis oleh WALHI NTT sebagai tanggapan terhadap penetapan status tersangka pada mereka.

 

Masyarakat telah bermukim dan mengelola lahan tersebut secara terbuka sejak tahun 2014. Keberadaan mereka tidak pernah disembunyikan dan bahkan telah dikenali dalam proses administratif yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bahkan, tim terpadu untuk identifikasi dan verifikasi masyarakat pernah dibentuk sebagai bentuk pengakuan terhadap klaim warga atas lahan yang mereka kelola.

 

Namun, pengakuan tersebut tidak diimbangi dengan upaya penyelesaian konflik yang adil dan menyeluruh. Kondisi ini kemudian dikonfirmasi melalui temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh Ombudsman Republik Indonesia. Maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administratif pertanahan di wilayah tersebut ditemukan sebagai akar permasalahan utama.

 

Tata kelola pemerintahan dalam penanganan tanah eks-HGU dinyatakan memiliki cacat yang serius dan telah mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan. Hasil pemeriksaan Ombudsman ini menegaskan bahwa masalah yang terjadi bersumber dari kesalahan dalam sistem tata kelola negara, bukan dari tindakan yang dilakukan oleh warga.

 

Meskipun telah diketahui adanya konflik yang belum terselesaikan, izin HGU baru tetap diterbitkan oleh pihak berwenang. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap realitas sosial yang ada di lapangan. Selain itu, hal tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum yang menjadi dasar pemerintahan yang baik.

 

Ketika masyarakat melakukan upaya untuk mempertahankan tanah yang telah menjadi ruang hidupnya selama bertahun-tahun, kasus tersebut justru dialihkan ke ranah pidana dengan menggunakan Pasal 167 KUHP. Pendekatan ini dianggap telah mereduksi konflik agraria yang bersifat struktural menjadi tuduhan pelanggaran yang dilakukan secara individual oleh warga.

 

Akibatnya, warga Nangahale diposisikan sebagai pihak yang menyalahi hukum dan bahkan disebut sebagai penyusup di tanah tempat mereka telah tinggal dan bekerja. Sementara itu, kesalahan dalam proses perizinan serta kegagalan menyelesaikan konflik yang dilakukan oleh negara tidak pernah mendapatkan konsekuensi hukum yang sesuai.

 

Dalam aspek hukum, ketika lembaga negara pengawas pelayanan publik telah menyatakan adanya maladministrasi, maka cacat prosedural dalam tindakan administratif negara telah diakui secara resmi. Hal ini secara logis melemahkan dasar hukum dan moral yang digunakan untuk memidanakan warga yang berada dalam situasi sengketa akibat kesalahan yang dilakukan oleh sistem.

 

Anton Yohanis Bala, S.H. yang terlibat dalam kasus ini tidak dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana. Ia berperan sebagai pembela HAM yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi bagi masyarakat yang terkena dampak konflik agraria. Bahkan, keterlibatannya pernah dilekatkan dalam struktur tim resmi yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

 

Perannya dalam membantu masyarakat dinyatakan berada dalam kerangka kerja yang sah dan telah diketahui secara resmi oleh negara. Kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan hak warga yang telah terlantar akibat maladministrasi yang terjadi. Memidanakan seorang pendamping masyarakat dalam situasi yang telah dinyatakan bermasalah secara administratif menunjukkan bahwa hukum pidana digunakan untuk menutupi kegagalan tata kelola negara.

 

Selain itu, tindakan kriminalisasi terhadapnya juga dianggap sebagai bentuk serangan terhadap para pembela HAM yang bekerja untuk melindungi kepentingan rakyat. Temuan yang dibuat oleh Ombudsman menegaskan bahwa konflik yang terjadi seharusnya diselesaikan dalam ranah koreksi administratif dan reforma agraria, bukan melalui proses pidana yang bersifat menghukum.

 

Oleh karena itu, proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale dinyatakan bertentangan dengan prinsip proporsionalitas yang menjadi dasar dalam penegakan hukum yang adil. Proses tersebut juga dianggap telah melanggar prinsip keadilan serta mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi para pembela HAM.

 

Kriminalisasi dalam konteks maladministrasi yang telah diakui secara resmi justru memperlihatkan bahwa negara gagal dalam melakukan perbaikan terhadap kesalahan tata kelolanya sendiri. Beban kesalahan yang seharusnya ditanggung oleh sistem pemerintahan justru dialihkan kepada rakyat yang hanya berusaha mempertahankan hak atas tempat tinggal dan sumber mata pencaharian mereka.

 

Dalam siaran persnya, WALHI NTT menegaskan bahwa temuan yang ada dalam LHP Ombudsman menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan seluruh proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale. Negara diwajibkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan cara yang konkret dan transparan.

 

Langkah yang harus dilakukan antara lain membenahi sistem tata kelola pertanahan yang bermasalah, mengevaluasi kembali penerbitan izin HGU yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah keadilan, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reforma agraria yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Penggunaan hukum pidana dalam kasus ini hanya akan memperdalam ketidakadilan, memperpanjang praktik kriminalisasi terhadap pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *