KOMPAK INDONESIA Desak Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp 49,8 Miliar di Ende

BERITA, HUKUM12 Dilihat

KOMPAK INDONESIA Desak Jaksa Agung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp 49,8 Miliar di EndeJAKARTA, GRANDISMA.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp 49,8 miliar di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Langkah penarikan berkas ke Kejaksaan Agung dinilai perlu menyusul mandeknya proses hukum di tingkat lokal.

Lembaga pengawas korupsi tersebut menilai aparat penegak hukum di daerah tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara dalam skala besar tersebut.

​Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa, menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi puluhan miliar tersebut terkesan sengaja dipetieskan dan dihentikan secara sepihak oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Menurutnya, pembiaran ini menjadi bukti nyata hilangnya komitmen Kejaksaan dalam menyelamatkan uang rakyat, khususnya masyarakat kecil di Flores yang terdampak langsung oleh pemotongan anggaran daerah.

Gabriel menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas utama Jaksa Agung demi menjaga institusi marwah Adhyaksa di mata publik nasional.

​”Dipetieskan atau bahkan diesbatukannya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi senilai Rp 49,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri Ende menjadi bukti nyata tidak adanya keseriusan lembaga tersebut sebagai Aparat Penegak Hukum dalam menyelamatkan uang rakyat, uang wong tjilik yang dirampok. Terpanggil oleh hati nurani untuk menyelamatkan hak-hak masyarakat, kami mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mengambil alih kasus penanganan ini dan memeriksa serta menindak tegas Kajari dan seterusnya,” tegas Gabriel Goa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/07/2026).

​Selain menuntut pengambilalihan perkara, KOMPAK INDONESIA juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) turun ke lapangan guna memeriksa kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende.

Pemeriksaan internal secara menyeluruh dirasa krusial untuk mengidentifikasi apakah terdapat indikasi intervensi politik atau kesepakatan di bawah tangan antara oknum penyidik ​​dengan para pelaku tak terduga.

Evaluasi ini menjadi penting agar keadilan hukum tidak tersandera oleh kepentingan elite tertentu di wilayah Nusa Tenggara Timur.

​Secara geografis, Kabupaten Ende merupakan salah satu wilayah yang masih berjuang melawan keterbatasan infrastruktur dan kemiskinan ekstrem, sehingga penyelewengan dana sebesar Rp 49,8 miliar dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.

Hilangnya potensi dana tersebut berimbas langsung pada mandeknya pembangunan fasilitas publik dan layanan kesehatan primer di pelosok desa.

Kondisi ini memicu meluasnya gelombang protes dan ketidakpuasan dari berbagai organisasi masyarakat sipil setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *