Ketua GTRA NTT: Tanah Tidak Boleh Cuma Jadi Aset Hukum, Harus Jadi Motor Ekonomi

BERITA, DAERAH29 Dilihat

Ketua GTRA NTT: Tanah Tidak Boleh Cuma Jadi Aset Hukum, Harus Jadi Motor EkonomiKUPANG, GRANDISMA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong pergeseran orientasi dalam pelaksanaan program Reforma Agraria.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen formalitas hukum di atas kertas semata, Kamis (18/6).

​Saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 di Kantor Wilayah BPN NTT, Melki menyatakan bahwa esensi tertinggi dari program strategis nasional ini adalah pemberdayaan ekonomi rakyat.

Tanah yang telah dilegalisasi harus mampu ditransformasikan menjadi lahan produktif yang mampu membuka lapangan kerja baru, menekan ketimpangan sosial, serta mendongkrak pendapatan keluarga.

​Gubernur memaparkan, penataan aset berupa legalisasi tanah masyarakat harus berjalan beriringan dengan penataan akses.

Artinya, setelah masyarakat menerima kepastian hukum atas tanahnya, pemerintah daerah lintas sektor wajib hadir mengintervensi dengan memberikan pendampingan usaha, bantuan modal, penyediaan bibit pertanian, hingga fasilitasi jaringan pasar agar lahan tersebut tidak terbengkalai.

​”Melalui sinergi terintegrasi antara penataan aset dan penataan akses, tanah akan benar-benar menjadi sumber produktivitas utama yang mampu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di pedesaan. Kita ingin reforma agraria ini berdampak nyata pada penurunan angka kemiskinan ekstrem di NTT,” ujar Melki Laka Lena di hadapan jajaran pimpinan ATR/BPN se-NTT.

​Ia mengingatkan bahwa Reforma Agraria merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, bukan sekadar tugas sektoral Kementerian ATR/BPN.

Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diinstruksikan untuk mengambil peran optimal sesuai kewenangannya guna menyuplai program pemberdayaan pasca-sertifikasi tanah dijalankan.

​Rapat koordinasi ini dinilai krusial untuk menyinkronkan data potensi lahan terlantar dan tanah telantar di NTT agar bisa segera diredistribusikan kepada para petani gurem dan buruh tani.

Dengan keterpaduan visi antara kebijakan pertanahan nasional dan program pemberdayaan daerah, reforma agraria di bumi Flobamora diharapkan mampu menjadi motor penggerak baru bagi kesejahteraan ekonomi kerakyatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *